Home / DPRD Maluku

Jumat, 5 Desember 2025 - 22:00 WIB

DPRD Maluku Apresiasi Sikap Tegas Gubernur Putus Kontrak PT BPT sebagai Pengelola Ruko Mardika

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- Komisi II DPRD Provinsi Maluku menyambut baik keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, yang berencana memutus kontrak kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur (BPT) sebagai pengelola Ruko Mardika.

Keputusan ini dinilai sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola aset daerah yang selama ini dinilai tidak optimal.

Anggota Komisi II DPRD Maluku, Ary Sahertian, menegaskan langkah gubernur merupakan keputusan tepat dan sesuai dengan rekomendasi DPRD, mengingat kontribusi PT BPT terhadap pendapatan daerah sangat minim dibandingkan potensi besar yang dimiliki Ruko Mardika.

“Kita senang melihat gubernur mengambil keputusan tegas. PT BPT tidak mampu memberikan kontribusi optimal. Pendapatan untuk kas daerah sangat kecil dibandingkan potensi sebenarnya,” ujarnya di Ambon, Jumat (5/12/2025).

Baca Juga  DPRD Maluku Resmi Tetapkan Perubahan AKD Fraksi PDI Perjuangan, Ini Daftar Lengkapnya

Sahertian mengungkapkan, selama masa pengelolaan oleh PT BPT, terlihat kecenderungan pengelolaan aset lebih mengutamakan keuntungan pribadi daripada kepentingan daerah.

“Seolah-olah aset ini hanya untuk keuntungannya sendiri. Jika demikian, lebih baik diganti dengan pengelola yang lebih bertanggung jawab dan peduli pada kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Komisi II DPRD Maluku juga meminta agar pemerintah tidak ragu melaporkan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam kerja sama pengelolaan aset tersebut.

Baca Juga  Fraksi PDIP DPRD Maluku Tegas Tolak PT Batu Licin Beroperasi di Kei Besar

“Jika ditemukan bukti bahwa PT BPT melanggar kewajiban atau melakukan tindakan ilegal, segera laporkan. Proses hukum harus berjalan agar ada konsekuensi bagi pihak yang bersalah,” jelas Sahertian.

Ia menambahkan, ketegasan ini merupakan langkah penting dalam memberantas praktik pengelolaan aset daerah yang tidak transparan dan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat.

“Aset daerah adalah milik seluruh warga. Karena itu harus dikelola dengan baik, profesional, dan memberikan manfaat langsung. DPRD berkomitmen menciptakan tata kelola yang bersih, dan pelaporan ke pihak berwajib menjadi salah satu cara mewujudkannya,” tandasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Soroti Penurunan Pendapatan Daerah dalam Pembahasan APBD 2026

DPRD Maluku

Polemik Pengelolaan Pasar Mardika Ambon, Rovik Afifudin: Harus Profesional, Transparan dan Sesuai Prosedur

DPRD Maluku

Ketua DPRD Maluku Tegaskan Pembentukan Perda Kewenangan Daerah, 15 Ranperda Masuk Propemperda 2026

DPRD Maluku

DPRD Maluku Dukung Penguatan Infrastruktur dan Industri Seram Utara Melalui Kerja Sama dengan Jawa Timur

DPRD Maluku

Komisi III DPRD Maluku Desak PT PELNI Ambon Dirikan Posko Nataru 2025–2026 di Pelabuhan

DPRD Maluku

DPRD Maluku Minta Jaminan Layanan BBM, Beras, dan Listrik Jelang Nataru

DPRD Maluku

Komisi II DPRD Maluku Mulai Pengawasan ke Daerah, Fokus SPBU, BBM, dan Realisasi APBD

DPRD Maluku

Kadis PU Ambon Sebut Keterbatasan Kewenangan dan Infrastruktur 2026