Ambon, PT- Sebanyak 9 Fraksi di DPRD Kota Ambon resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon Tahun 2025–2029.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025, Rabu (20/8/2025).
Pandangan umum fraksi dibacakan oleh perwakilan Fraksi Golkar, Dessy Hallauw.
Meski menyetujui Ranperda RPJMD, fraksi-fraksi menyampaikan sejumlah catatan strategis, di antaranya:
Perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memperkuat APBD.
Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan lapangan kerja.
Penyelesaian persoalan perizinan dan batas wilayah.
Pembangunan infrastruktur pendidikan, kesehatan, dan sarana publik.
Hallauw menegaskan, program strategis Wali Kota Ambon membutuhkan dukungan pembiayaan besar, sementara kapasitas APBD saat ini masih terbatas.
“Kalau di tahap konvensional, APBD tidak akan mendukung program yang begitu banyak. Maka, untuk realisasi RPJMD serta visi-misi Wali Kota yang cukup banyak, perlu didukung dengan PAD yang besar,” jelas Hallauw.
Fraksi-fraksi DPRD berharap agar RPJMD 2025–2029 benar-benar berkontribusi dalam penanggulangan kemiskinan di Kota Ambon serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya:
Transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan RPJMD.
Pembentukan tim pemantau independen untuk mengawasi pelaksanaan program.
Setelah semua catatan disampaikan, 9 Fraksi akhirnya menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon.
“Atas tuntunan Tuhan Yang Maha Esa dan dengan kebulatan tekad, kami menyetujui Ranperda Kota Ambon tentang RPJMD Kota Ambon Tahun 2025–2029,” tegas Hallauw. (PT)