Ambon, Pusartimur.com – Sekertaris Komisi II DPRD Kota Ambon, Hadi Junaidi, Senin 10 Maret 2025, menegaskan bahwa telah sepakat mengeluarkan rekomendasi pemindahan Kepala Sekolah SD Negeri 90, Rizal, S.Pd. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak psikologis dan mental terhadap para guru, yang dinilai tidak lagi memiliki keselarasan dalam membangun sekolah tersebut.
Menurut Junaidi, rekomendasi ini bukanlah bentuk penghakiman terhadap kepala sekolah, melainkan langkah penyelamatan dunia pendidikan.
“Sebelum persoalan ini dibawa ke rapat dengar pendapat di DPRD Kota Ambon, kami sudah mencapai kesepakatan untuk meminta Dinas Pendidikan segera memutasikan kepala sekolah ke tempat lain. Yang terpenting, dia tidak lagi bertugas di SD Negeri 90,” ujarnya.
Lebih lanjut, Junaidi menekankan bahwa masalah pendidikan di Kota Ambon bukan hanya terjadi di SD Negeri 90, tetapi juga di berbagai sekolah SD dan SMP lainnya. Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Kota Ambon dan Dinas Pendidikan agar lebih tanggap dalam menangani isu pendidikan.
“Kami memang tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil keputusan administratif seperti mutasi kepala sekolah. Namun, secara politik, kami memiliki kekuatan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Ambon,” tambahnya.
Junaidi juga mengingatkan bahwa jika Dinas Pendidikan lamban dalam menangani masalah ini, DPRD akan menindaklanjuti lebih lanjut. Ia juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Dinas Pendidikan, mengingat berbagai permasalahan yang terjadi di sektor pendidikan di Kota Ambon.
Junaidi berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi para guru dan siswa. Jika tidak ada langkah konkret dari Dinas Pendidikan, DPRD siap mengambil tindakan lebih lanjut untuk memastikan kualitas pendidikan di Kota Ambon tetap terjaga. (PT)