Home / Uncategorized

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:11 WIB

Dishub Ambon Imbau Warga Taat Rambu dan Marka Jalan

Ambon, PT- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan pentingnya ketaatan masyarakat terhadap rambu lalu lintas dan marka jalan demi menjaga ketertiban dan keselamatan berkendara di wilayah kota.

Menurut Suitela, ketentuan terkait rambu dan marka jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di mana masyarakat diwajibkan untuk mematuhi semua petunjuk dan larangan yang berlaku di jalan raya.

“Rambu itu bukan sekadar hiasan. Ada dua jenis penanda lalu lintas yang harus ditaati, yaitu rambu fisik dan marka jalan. Semua itu dirancang untuk mengatur kelancaran lalu lintas dan mencegah kecelakaan,” tegasnya dalam Walikota Jumpa Rakyat di Balai Kota Ambon, Jumat 19 Juli 2025.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Instruksikan Penanganan Terintegrasi Pasca Insiden Pohon Tumbang

Ia menjelaskan,  dalam praktiknya, kewenangan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas berbeda antara siang dan malam hari.

Siang hari, petugas Dishub hanya dapat memberikan teguran atau tindakan non-tilang seperti menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan.

Malam hari, Dishub memiliki kewenangan lebih lanjut, seperti melakukan penggembokan kendaraan yang parkir menginap sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

“Kalau malam, kita bisa gembok kendaraan yang melanggar parkir inap. Tapi kalau siang, kita hanya bisa menggembosi atau menyampaikan teguran, karena untuk penilangan menjadi kewenangan pihak kepolisian,” ungkap Suitela.

Ia menambahkan, dishub juga menyoroti area Maluku City Mall (MCM) sebagai salah satu lokasi dengan tingkat pelanggaran lalu lintas yang tinggi, khususnya soal parkir liar. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pemasangan rambu, marka jalan, hingga patroli petugas dan keterlibatan Satuan Lalu Lintas (Lantas), namun pelanggaran tetap terjadi.

Baca Juga  Indosat Ooredoo Hutchison Manfaatkan AI untuk Hadang Spam dan Scam, Lindungi Ratusan Juta Masyarakat Indonesia

“Di MCM itu sudah berbagai cara kita pakai. Rambu sudah dipasang, bahkan polisi juga sudah hadir. Tapi masih saja ada yang melanggar. Solusinya ya paling ban dikempeskan,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar menaati semua rambu dan marka jalan, serta memahami bahwa petugas tidak bisa berada di lapangan selama 24 jam penuh.

“Mari bantu menciptakan ketertiban bersama. Kami tidak bisa hadir setiap saat, jadi kesadaran masyarakat itu yang paling penting,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Dinas Perhubungan Siap Tindaklanjuti Keluhan Masyarakat dan Lakukan Penertiban Pasca Lebaran

Uncategorized

Kominfo Maluku Dorong Interoperabilitas Data melalui Uji Coba Lawamena Satu Data

Uncategorized

Salakory  Apresiasi Program Nikah Massal Yang Digelar Pemkot, 8 Pasangan GPM Gatik Disahkan

Uncategorized

Warga Kampung Kolam Hative Kecil Bertemu Walikota Ambon, Dapat Kepastian Penanganan Banjir Rob di Tahun 2026

Economy

Bank Indonesia Luncurkan Laporan Perekonomian Indonesia 2025

Uncategorized

BANDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON DAN BKKBN MALUKU JALIN SINERGI STRATEGIS PERCEPAT PENURUNAN STUNTING

Uncategorized

Gubernur dan Forkopimda Gelar Coffee Morning Bahas Tugas-Tugas Pemerintah di Maluku

Uncategorized

Polres SBB Gelar Operasi Keselamatan Salawaku 2025, Berikut Target Pelanggaran Prioritas