Home / DPRD Kota Ambon

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Nikijuluw Dorong Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Tiga Ranperda Strategis

Oplus_131072

Oplus_131072

Ambon, PT- Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Lucky Leonard Upulatu Nikijuluw menegaskan pentingnya optimalisasi tenaga kerja lokal melalui regulasi daerah guna menciptakan pemerataan kesempatan kerja bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan serta regulasi terbaru tahun 2023, meskipun saat ini pemerintah pusat melalui Kementerian terkait tengah melakukan revisi.

“Tujuan utama Perda ini adalah mengatur kewajiban perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal, termasuk hak dan kewajiban baik bagi perusahaan maupun tenaga kerja,” ujarnya kepada media, di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (2/4/2026).

Ia menjelaskan, terdapat tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif yang menjadi fokus pembahasan pada masa sidang II, yaitu:

1. Ranperda Tenaga Kerja Lokal

Ranperda ini bertujuan Mengoptimalkan penyerapan tenaga kerja lokal, Mengatur kewajiban perusahaan dalam perekrutan, Menjamin pemerataan kesempatan kerja

Baca Juga  Pemkot - DPRD Ambon Setujui Tiga Ranperda Untuk Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial

2. Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Ranperda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan tujuan Melestarikan lingkungan hidup, Mengarahkan kebijakan pengelolaan sumber daya alam, Mencegah pencemaran lingkungan, Mendukung adaptasi terhadap perubahan iklim

Selain itu, Perda ini juga mencakup: Inventarisasi lingkungan hidup, Pemanfaatan dan cadangan sumber daya alam, Upaya pemeliharaan dan mitigasi, Penegakan hukum lingkungan

3. Ranperda Penyelenggaraan Rumah Kos Ranperda ini mengatur:l, Perizinan rumah kos, Hak dan kewajiban pemilik serta penghuni, Pendataan (database) rumah kos di Kota Ambon, Larangan aktivitas negatif seperti narkoba dan miras

“Pendataan rumah kos sangat penting untuk mengetahui jumlah dan pengawasan, serta menjadi tanggung jawab Dinas Perkim sebagai mitra kerja,” jelasnya.

Dalam regulasi rumah kos, juga diatur sejumlah dokumen wajib seperti: Sertifikat hak milik,Izin pemanfaatan lahan, Identitas pemilik dan penghuni, Kewajiban pelaporan penghuni baru

Baca Juga  Juli 2024, Inflasi Maluku Turun Senilai 2,71 Persen 

Ia menilai, pemisahan aturan secara jelas akan mempermudah pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran hukum di lapangan.

Selain tiga Ranperda tersebut, DPRD Kota Ambon juga akan menyelesaikan Perda lanjutan dari tahun 2025, termasuk: Perda RTRW, Perda nomor 8, 9, dan 10.

Untuk mempercepat pembahasan, Bapemperda telah mengundang sejumlah OPD terkait, di antaranya: Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Bagian Hukum.

Koordinasi ini bertujuan menyatukan persepsi dalam proses harmonisasi regulasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini merupakan tahap awal pembahasan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama, sehingga proses legislasi berjalan efektif dan sesuai tanggung jawab bersama,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Finalisasi Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Kota Ambon

Bapemperda Gelar Rapat Bahas Ranperda Prioritas Bersama Kanwil Kemenkum Maluku

DPRD Kota Ambon

Dinilai Langgar Perda dan Timbulkan Kemacetan, Gunawan Minta Walikota Ambon Tertibkan Bangunan Liar di Depan Ruko Batu Merah

DPRD Kota Ambon

Gaspersz : 11 September 2024, 35 Anggota DPRD Siap Dilantik

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon

DPRD Kota Ambon

Nikijuluw: DPRD Siapkan Sejumlah Ranperda Prioritas 2026, Fokus Tenaga Kerja hingga Pengendalian Miras

DPRD Kota Ambon

BPN Ambon Akan Ukur Ulang Tanah Masjid Jami dan Sertifikat Milik Warga di Batu Merah

DPRD Kota Ambon

Pemerintah Kota Ambon Fasilitasi Proses Penetapan Raja di Enam Negeri