Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Diduga PT Adira “ Pencuri “ Mobil, Kapolsek Diminta Amankan Mobil 

AMBON, PT – Mobil Suzuki R Tiga Lx dengan nomor Polisi DE 1126 AJ yang ditarik PT Adira Pinance bermotif “ pencurian “ akan menjadi persoalan baru, karena tidak disertai dengan surat pengadilan yang diatur dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) nomor 18/PUU – XVII/ 2019 mengatur tentang Perusahaan lising tidak boleh menarik kendaraan secara paksa terhadap konsumen.

Pasalnya, mobil tersebut ditarik dan dijual kepada salah seorang yang bernama Jek dengan harga Rp 80 juta, tanpa diberi tahu korban, padahal mobil tersebut sementara diproses dengan pemilik unit mobil tersebut

“ Kami dibeli mobilb dari Ibu Vegi Tupamahu, namun karena korban mengalami penderitaan sakit, sehingga belum menyelesaikan tunggakan 2 bulan, mobil tersebut ditarik oleh empat orang karyawan Adira di rumah keluarga korban di depan jalan mata Empat Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat,” Ujar Onemus kepada wartawan usai bertemu Kapolsek Pos Kota, Iptu Polisi Bastian Tuhuteru di kantor Polsek kota Ambon, Kamis (29/10/2026)

Baca Juga  RAIH BANYAK PENGHARGAAN DAN BERHASIL MENANGANI PERKARA KORUPSI, KINI KAJATI AGOES SP HARUS AKHIRI MASA TUGASNYA DI MALUKU

Korban yang juga berprofesi sebagai jurnalis ini mengatakan, mobil yang dijual oleh PT Adira kepada Jek, tidak sepengetahuan korban, namun korban setiap waktu berkoordinasi dengan pimpinan PT Adira untuk menyelesaikan persoalan mobil tersebut belum diketemu

“ Setiap kali saya ke kantor PT Adira untuk penyelesaian mobil, saya tidak diberikan kesempatan untuk ketemu Pimpinan PT Adira guna penyelesaian masalah tersebut, malah saya ditindak, ditarik, diusir dan dihina oleh sejumlah karyawan Adira tersebut,” kesalnya

Dia mengaku bahwa, mobil tersebut sudah lama dicari, bukan saja mobil tersebut di cari di Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat, tapi sampai di Kabupaten Maluku tengah dan Kabupaten Buru, Provinsi Maluku

“ Ketika saya melihat ada sejumlah kendaraan mobil yang sedang parkir di samping jalan gereja maranatha ada juga diparkir mobil yang saya cari. Saya dekati supir mobil tersebut dan mau foto mobil, saya malah dimaki “ lubang puki “ dan dilaporkan kepolisi,” jelasnya

Baca Juga  Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Lanjutnya, ketika saya sedang berdiri didepan mobil tersebut seorang anggota Polisi berseragam lengkap, datang dekati saya tidak bicara, langsung bertindak pegang dan dorong saya masuk mobil menuju Polsek Pos Kota.

Sampai di kantor Polsek, saya diberitahu untuk tunggu Pak Kapolsek guna menyelesaikan persoalan mobil tersebut, namun salah seorang karyawan PT Adira tidak bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dengan korban

“ Didepan Kapolsek, karyawan Adira mengaku bahwa mobil di bayar korban sebanyak 15 bulan dengan rincian angsuran per bulan Rp 3,9 juta. Karena karyawan Adira tidak bisa menyelesaikan persoalan tersebut, korban minta Kapolsek Kota Ambon untuk mengamankan mobil tersebut yang sedang parkir di Depan kantor Polsek Pos Kota, Polresta Ambon dan P.P Lease, guna penyelesaian persoalan tersebut di Polda Maluku,” pungkasnya.  (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Abio–Ahiolo Belum Diproses Hukum

Hukum dan Kriminal

PTUN Ambon Panggil Reno Rehatta Terkait Eksekusi Putusan Sengketa dengan Wali Kota Ambon

Hukum dan Kriminal

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU RESMI HENTIKAN KASUS KWARDA PRAMUKA

Hukum dan Kriminal

KAJATI LANTIK WAKAJATI DAN SEJUMLAH PEJABAT ESSELON III LINGKUP KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Polres SBB Gelar Konferensi Pers, Ungkap 15 Kasus Tindak Pidana

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON