Ambon, PT- Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menyatakan dukungannya terhadap program pemutihan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, Sabtu 17 Mei 2025
Menurut Watubun, program ini merupakan salah satu rekomendasi DPRD yang bertujuan meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak.
Watubun menegaskan pentingnya sosialisasi masif oleh instansi terkait agar informasi mengenai pemutihan pajak kendaraan bermotor ini tersebar luas. Ia menyarankan agar tidak hanya mengandalkan stiker dan pamflet, tetapi juga memanfaatkan nomor telepon pemilik kendaraan untuk mengirim SMS, serta mengoptimalkan penggunaan media sosial dan saluran informasi digital lainnya.
“Pemerintah Provinsi Maluku telah membuat terobosan besar dengan menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Ini harus disampaikan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya.
Watubun juga menghimbau seluruh warga Maluku, termasuk yang tidak memiliki kendaraan, untuk membantu menyebarkan informasi ini agar masyarakat yang memiliki tunggakan pajak segera memanfaatkan kesempatan ini. Cukup membayar pajak satu tahun, tanpa dikenakan denda dan biaya tambahan lainnya.
Program pemutihan ini dapat dimanfaatkan dengan mengunjungi kantor Samsat terdekat di wilayah masing-masing. Masyarakat diimbau untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak sebelum masa pemutihan berakhir.
“Kesempatan ini jangan disia-siakan. Segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Maluku 2025 demi tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah,” pungkas Watubun. (PT)