Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 15 Oktober 2025 - 09:27 WIB

KACABJARI HABIBUL RAKHMAN PENJARAKAN MANTAN PEJABAT NEGERI KOTA SIRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD DAN ADD

Bula, PT – Tim Penyidik Pidsus Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser (CABJARI GESER) yang dikoordinir oleh Kacabjari Geser, Habibul Rakhman, S.H, resmi menetapkan “ID” Mantan Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri Kecamatan Gorom Timur Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2017 – 2020.

Kacabjari Geser dalam keterangan press releasenya, menyampaikan bahwa Tersangka “ID” selaku Pejabat Kepala Pemerintahan Negeri Kota Siri Tahun 2017-2020, dalam pengelolaan Dana Desanya terdapat pekerjaan yang tidak terlaksana dan ditemukan adanya selisih antara pengeluaran riil dengan yang dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.569.283.007,- (satu miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh tiga ribu tujuh rupiah).

Baca Juga  Gaspersz : 11 September 2024, 35 Anggota DPRD Siap Dilantik

“Setelah kami lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya pengeluaran riil yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga Mantan Pejabat Negeri Kota Siri kami tetapkan sebagai tersangka untuk dimintai pertanggung jawabannya,” ungkap Kacabjari Geser didampingi Jaksa Penyidik Misbachul Munir, S.H.

Dirinya menambahkan, ia (tersangka) diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Cabjari Geser dengan didampingi oleh Penasehat Hukumnya sadaq Idris Tianotak, S.H, pada hari Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 13.00 – 17.30 Wit di Kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Bula.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana, maka tersangka kami lakukan penahanan di Lapas Kelas III Wahai selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 14 Oktober 2025 sampai dengan 2 November 2025” Ujarnya.

Baca Juga  KAJATI MALUKU PIMPIN APEL PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

Sebelum dilakukan penahanan, Dokter dan Tim Medis dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bula melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka “ID” dan selanjutnya Tim Penyidik beserta Staff Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser membawa dan menyerahkan Tersangka kepada pihak LAPAS Kelas III Wahai di Wahai sekitar pukul 20.30 Wit.

Diketahui, Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP SAMBUT FORKOPIMDA DALAM PERTEMUAN COFFE MORNING DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 156 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Operasi ASAP 2026

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Perkuat Kerja Sama Hukum dengan ASDP dan PTPN I

Headline

2 PERKARA DAPAT PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE, KAJATI APRESIASI LANGKAH JAJARANNYA

Hukum dan Kriminal

PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN ANAK MENINGGAL DUNIA KINI DISIDANGKAN, KAJARI SBT HADIR SEBAGAI PENUNTUT UMUM

Hukum dan Kriminal

Penetapan Tersangka Tak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum JJ Ajukan Praperadilan

Hukum dan Kriminal

PERTAMA KALI GUNAKAN MANDAT MKR MANDIRI, KAJATI MALUKU SETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN TIGA PERKARA

Headline

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DALAM EXIT MEETING PPS PROYEK STRATEGIS DAERAH