Ambon,PT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Benhur George Watubun, pada Selasa (1/10/2025).
Sebanyak 9 fraksi DPRD Maluku menyatakan menerima Ranperda APBD Perubahan 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Meski demikian, sejumlah fraksi tetap memberikan catatan dan masukan sebagai bentuk pengawalan terhadap penggunaan anggaran.
Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2025 bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi kebijakan publik.
“DPRD akan terus mengawal dan memastikan bahwa anggaran yang telah disahkan benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat serta membangun Maluku secara berkeadilan,” ujar Watubun.
Dengan pengesahan ini, DPRD Maluku berharap seluruh program pembangunan dapat berjalan sesuai prioritas dan memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat. (PT)










