Ambon, PT- Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Faldi Toisutta, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat bersama keluarga Moses Primer terkait laporan sengketa tanah di kawasan Halong.
Menurutnya, ada perbedaan data mengenai status lahan tersebut sehingga perlu dilakukan peninjauan langsung.
“Dari hasil konsultasi, lokasi tanah yang dilaporkan keluarga Moses Primer diarahkan ke wilayah Hative Kecil, namun di sana juga tidak ada kejelasan. Karena itu, Komisi I menerima laporan resmi dan hari ini dilakukan rapat bersama BPN. Besok kami akan turun langsung ke lokasi (on the spot) untuk mencari solusi dan titik terang,” ujarnya kepada media di DPRD Kota Ambon, Rabu 17 September 2025.
Selain kasus di Halong, Komisi I juga menerima laporan sengketa tanah di kawasan Batu Merah, tepatnya di belakang Grand Avira.
Tanah tersebut diketahui merupakan tanah wakaf Yayasan Masjid Jami yang diberikan kuasa pengelolaan kepada seorang warga bernama Ibu Ruqyah. Namun, permasalahan muncul setelah seorang warga bernama Emilia mengeluarkan sertifikat atas lahan yang sama melalui BPN.
Faldi menegaskan, untuk memastikan kejelasan status lahan, pihaknya bersama BPN akan melakukan validasi data dan pengukuran langsung.
“Besok kita akan turun bersama BPN untuk memastikan apakah sertifikat yang dimiliki Ibu Emilia berada di atas tanah wakaf Yayasan Masjid Jami atau memang pada lahan miliknya sendiri. Hasil pengukuran ini penting untuk mengetahui kebenaran status kepemilikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, prinsip Komisi I adalah menindaklanjuti semua laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan masalah tanah. Dengan adanya verifikasi di lapangan, diharapkan bisa ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak. (PT)