Home / Hukum dan Kriminal / Kab. Seram Bagian Barat

Rabu, 10 September 2025 - 21:56 WIB

Soal Proses Hukum Dana BOSSMAN. 3 SBB, Lewakabessy: Perlu Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku

AMBON, PT. Proses hukum dalam kasus Penyalagunaankeuangan negara dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ) pada SMA Negeri 3 Seram Bagian Barat ( SBB ) Provinsi Maluku, yang dilakukanKepsek, Welmina Tomatala, mendapat kecaman dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Drs. Jems Lewakabessy, M.Si ketika dikonfirmasi wartawan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan negara dana BOS pada SMA Negeri 3 SBB, Provinsi Maluku mengatakan, pihaknya baru mendapat informasi melalui media sosial ( medsos ) tentang masalah tersebut.

Baca Juga  Cegah dan Tangani Fraud, Kemenkes Kolaborasi Bersama KPK dan BPJS Kesehatan

“ Saya baru mengetahui melalui medsos, sebentar nanti saya kembali melihat beritanya dulu, “ ujar Kadis Lewakabessy sambil berjalan menuju ruang kerjanya, Rabu ( 10/9/2025 ).

Ditanya soal sikap Dinas Pendidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut yang ditangani Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Seram Bagian Barat pada Januari 2025, dengan nada keras Lewakabessy menyatakan, perlu ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Pengukuhan dan Pelantikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten SBB Periode 2025–2030 Resmi Digelar

“ Yah kalau adanya penyalahgunaan keuangan negara dalam hal ini dana BOS yang diperuntukkan untuk membiayai kebutuhan pendidikan pada SMA Negeri 3 SBB, Provinsi Malukudisalahgunakan, harus ditindak tegas sesuai ketentuan hukum,” tegasnya. ( PT)

Share :

Baca Juga

Kab. Seram Bagian Barat

Amirudin Patty Tuding Bawaslu SBB “Masuk Angin” dalam Kasus Money Politik

Kab. Seram Bagian Barat

12 Desa Wisata SBB di Berikan Penghargaan Dari Pemda

Kab. Seram Bagian Barat

Semarak HUT RI, Lomba Tarian Kreasi RSUD Piru Raih Juara

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA PANGDAM XV/PATTIMURA BERSINERGI DALAM GELAR PASUKAN TNI UNTUK PENGAMANAN KEJAKSAAN

Hukum dan Kriminal

WASPADAI AKSI BULLYING, KEJATI MALUKU TURUN SOSIALISASI KE SMA XAVERIUS AMBON.

Kab. Seram Bagian Barat

Dinas Pariwisata SBB dan UNPATTI Gelar Pelatihan Diving dan Snorkeling di Pulau Osi

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025

Kab. Seram Bagian Barat

HUT ke-22 Kabupaten SBB, Arman: 22 Tahun Mengabdi, Menguatkan Fondasi Masa Depan