Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:23 WIB

RAKOR TIM PAKEM KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR BERSAMA APH DAN STAKEHOLDER

Bula, PT – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur pada tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIT telah melaksanakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) di Kecamatan Bula bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Seram Bagian Timur,

Dimana Kegiatan Pakem se Kecamatan Bula dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Bersama Kepala Seksi Intelijen dan dihadiri oleh unsur Dandim 1502 Masohi yang diwakili oleh Danramil 1502/07 Bula, Kasat Intel Polres SBT, Koordinator BIN, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Dinas Pemdes Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Kesbangpol, Kementrian Agama Kabupaten Seram Bagian Timur, Camat Bula, FKUB Kabupaten Seram Bagian Timur, Klasis GPM Seram Bagian Timur, MUI Kabupaten Seram Bagian Timur, Kepala Desa Se- Kecamatan Bula dan Tokoh Agama Se-Kecamatan Bula, dan Masyarakat.

Baca Juga  Indosat Ooredoo Hutchison Capai Pertumbuhan Kuat 15% pada EBITDA, Didukung Pertumbuhan Pendapatan Dua Digit* v cucu

Bahwa rapat koordinasi ini dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Bapak I Ketut Sudiarta, S.H. M.H., yang pada pokoknya menjelaskan bahwa dasar hukum terkait fungsi dan kewenangan PAKEM diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan diatur lebih lanjut dalam Perja Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-019/a/ja/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat. Serta Kajari juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BIN, Dinas pemerintahan terkait, kepala desa, tokoh agama, Masyarakat dan lain sebagainya untuk mendukung program ini dan senantiasa dapat memberikan informasi terkait aliran agama dan kepercayaan yang sesat dan menekan penyebaran aliran agama dan keperayaan yang menyimpang dari ajaran agama yang ada.

Baca Juga  HARI SUMPAH PEMUDA, KAJATI MALUKU: WUJUDKAN KEJAKSAAN YANG MODERN, BERINTEGRITAS, DAN RAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

Bahwa sebelumnya Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) juga telah dilaksanakan di Kecamatan Gorom dan Gorom Timur, Kecamatan Bula Barat dan Kecamatan Siwalalat;

Bahwa Ketiga Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Vector Mailoa, S.H., dan diikuti oleh Camat masing-masing kecamatan dan Kapolsek dan Danramil di wilayah hukumnya, Kepala Pemerintahan Negeri/Negeri Administratif Se- Kecamatan, Tokoh Agama Se-Kecamatan, Tokoh Pendidikan, serta Tokoh Pemuda;

Selain itu maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan PAKEM adalah sebagai deteksi dini terhadap potensi terjadinya konflik keagamaan khususnya yang berkaitan dengan aliran-aliran kepercayaan yang apabila tidak diantisipasi akan menjadi cikal bakal konflik permasalahan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru, Ternate : Kinerja Bawaslu Perlu Dievaluasi

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBT MELAKSANAKAN KEGIATAN KAMPANYE ANTI KORUPSI BAGI DESA / DESA ADMINISTRATIF

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN SUPERVISI KEPALA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DI KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA JAJARANNYA BERHASIL TUNTASKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KASUS BRI UNIT BATU MERAH, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU TINGKATKAN STATUS DARI PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN

Hukum dan Kriminal

KASUS TANIMBAR ENERGI : REPLIK DIBACAKAN, DALIL DIBONGKAR, DAN PEMBELAAN KEHILANGAN WAJAHNYA

Hukum dan Kriminal

KONFERENSI PERS KAJATI MALUKU TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Hukum dan Kriminal

RAIH APRESIASI PUBLIK, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJAKSAAN NEGERI AMBON BERHASIL PULIHKAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MELALUI RESTORATIVE JUSTICE.