Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:38 WIB

SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Ambon, PT – Sinergi Bea Cukai Maluku dan Bea Cukai Ambon berhasil melakukan dua penindakan terhadap distributor rokok ilegal (tanpa dilekati pita cukai) di Pulau Seram, Rabu 16 Juli 2025.
Barang hasil penindakan berupa rokok SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 27.092 batang dengan nilai barang mencapai Rp40.345.000 dan potensi penerimaan negara sebesar Rp26.304.000.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayah Maluku dan Maluku Utara.
 
Berawal dari informasi intelijen, Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan operasi pasar pada 8 Juli 2025 di wilayah Gemba, Kecamatan Kairatu Barat, Seram Bagian Barat. Petugas menemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai yang kemudian dikembangkan ke distributor utama di Waisarisa, Kecamatan Kairatu Barat.
 
Informasi ini kemudian diteruskan kepada Bea Cukai Ambon, yang berhasil melakukan penindakan lanjutan di Wahai, Kecamatan Seram Utara, Maluku Tengah. Kedua kasus ini diselesaikan melalui mekanisme Ultimum Remidium dengan pengenaan sanksi sebesar tiga kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp60.837.000.
 
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Maluku, Wasis Jatmika, menyampaikan apresiasinya atas koordinasi yang solid antarunit Bea Cukai.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara intelijen, pengawasan lapangan, dan sinergi antar kantor dapat memberikan dampak nyata dalam pemberantasan rokok ilegal. Kami akan terus memperkuat pengawasan demi menciptakan lingkungan usaha yang sehat, berkeadilan, dan melindungi masyarakat di Maluku dan Maluku Utara dari peredaran barang kena cukai ilegal,” tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBT MELAKSANAKAN KEGIATAN KAMPANYE ANTI KORUPSI BAGI DESA / DESA ADMINISTRATIF

Hukum dan Kriminal

KONFERENSI PERS KAJATI MALUKU TERKAIT PERKEMBANGAN KASUS TINDAK PIDANA PERPAJAKAN

Hukum dan Kriminal

JPU Serahkan Tersangka Tipikor Rumah Khusus di Maluku

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KUNJUNGAN KERJA PARA MENTERI DAN KSP DI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR JELANG GROUNDBREAKING PROYEK STRATEGIS NASIONAL BLOK MASELA

Headline

2 PERKARA DAPAT PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE, KAJATI APRESIASI LANGKAH JAJARANNYA

Hukum dan Kriminal

Rehatta Laporkan Pengeroyokan ke Polresta Ambon

Hukum dan Kriminal

PERDANA BERKANTOR, KAJATI MALUKU RUDY IRMAWAN BANGUN KEKELUARGAAN BERSAMA SELURUH PEGAWAI

Hukum dan Kriminal

TIM PENYIDIK KEJARI AMBON, GELEDAH DAN SITA DOKUMEN DAN BARANG BUKTI LAINNYA TERKAIT DUGAAN KORUPSI DI PT. DOK DAN PERKAPALAN WAIAME