Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Rehatta Laporkan Pengeroyokan ke Polresta Ambon

AMBON, PT – Tndak pidana pengeroyokan dilaporkan terjadi di depan halaman Kantor Negeri Soya setelah usai audensi bersama Carateker Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Soya Sandy Soplanit, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.05 WIT.

Laporan tersebut dibuat oleh Jacobis Rehatta di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon dan P.P. Lease pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 16.55 WIT.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polresta Ambon, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/853/VIII/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.

Dalam laporan itu, Jacobis Rehatta melaporkan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam uraian laporan, disebutkan peristiwa bermula ketika pelapor bersama keluarga besar Rehatta berada di sekitar Kantor Negeri Soya. Saat kejadian, terjadi keributan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap pelapor.

Baca Juga  KAJATI MALUKU APRESIASI KEBERSAMAAN DAN KEHARMONISAN IKATAN ADHYAKSA DHARMAKARINI

Pelapor menyebut dirinya diserang hingga terjatuh ke tanah. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya tindakan penendangan terhadap korban lain, Daniel Mahodim, yang diarahkan ke bagian kepala dan pinggang.

Dalam STTLP, pihak yang dilaporkan disebut berinisial/nama Herman Rehatta, Cliven Rehatta, dan Andre Rehatta.

Akibat kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polresta Ambon dan P.P. Lease untuk melaporkan peristiwa tersebut dan meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani di Ambon pada 26 Agustus 2026 oleh pelapor dan pejabat SPKT Polresta Ambon.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses penanganan laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mendalami kronologi dan keterangan para pihak terkait.

Baca Juga  Kontribusi Bagi Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan, Jasa Raharja Raih Penghargaan

Untuk diketahui, dalam rekaman video yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, terlihat adanya aksi pemukulan yang disebut diduga dilakukan pertama kali oleh Almendo Mustamu. Rekaman tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu didalami untuk mengetahui secara utuh kronologi awal hingga terjadinya dugaan pengeroyokan.

Keterangan mengenai siapa yang pertama kali melakukan pemukulan tetap perlu dikonfirmasi dan diverifikasi oleh pihak kepolisian melalui pemeriksaan saksi maupun bukti rekaman video. Hal ini penting untuk memastikan rangkaian peristiwa secara objektif serta menentukan pihak-pihak yang terlibat sesuai fakta penyelidikan.

Dalam hal ini pihak pelapor telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Gubernur Pastikan Pengembangan Blok Abadi Masela Berjalan Cepat dan Inklusif

Kota Ambon

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU LAKSANAKAN PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMK GRAFIKA SANTO ANDREAS AMBON

DPRD Kota Ambon

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan

Kota Ambon

Pemkot Dorong Realisasi Program 3 Juta Rumah Murah untuk MBR

Kota Ambon

Kadishub Ambon Bantah Isu Pertemuan dengan Ketua Komisi III DPRD dan Aviv Mandiri

Kota Ambon

KAJATI MALUKU PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI ANTI KORUPSI SEDUNIA

Kota Ambon

Matahelemual :  Pj KPN Soya Hanya Memfasilitasi Proses Pemilihan Raja

Kota Ambon

Dishub Ambon Capai 97 Persen, Realisasi Retribusi 2025, Parkir Tembus Rp 4,4 Miliar