Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Rehatta Laporkan Pengeroyokan ke Polresta Ambon

AMBON, PT – Tndak pidana pengeroyokan dilaporkan terjadi di depan halaman Kantor Negeri Soya setelah usai audensi bersama Carateker Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Soya Sandy Soplanit, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.05 WIT.

Laporan tersebut dibuat oleh Jacobis Rehatta di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon dan P.P. Lease pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 16.55 WIT.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polresta Ambon, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/853/VIII/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.

Dalam laporan itu, Jacobis Rehatta melaporkan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam uraian laporan, disebutkan peristiwa bermula ketika pelapor bersama keluarga besar Rehatta berada di sekitar Kantor Negeri Soya. Saat kejadian, terjadi keributan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap pelapor.

Baca Juga  PENUNTUT UMUM CABJARI WONRELI TERIMA TAHAP II BERKAS PERKARA KORUPSI ADD/DD DESA WONRELI DARI POLRES MALUKU BARAT DAYA

Pelapor menyebut dirinya diserang hingga terjatuh ke tanah. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya tindakan penendangan terhadap korban lain, Daniel Mahodim, yang diarahkan ke bagian kepala dan pinggang.

Dalam STTLP, pihak yang dilaporkan disebut berinisial/nama Herman Rehatta, Cliven Rehatta, dan Andre Rehatta.

Akibat kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polresta Ambon dan P.P. Lease untuk melaporkan peristiwa tersebut dan meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani di Ambon pada 26 Agustus 2026 oleh pelapor dan pejabat SPKT Polresta Ambon.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses penanganan laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mendalami kronologi dan keterangan para pihak terkait.

Baca Juga  Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Ini Kata Walikota Ambon

Untuk diketahui, dalam rekaman video yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, terlihat adanya aksi pemukulan yang disebut diduga dilakukan pertama kali oleh Almendo Mustamu. Rekaman tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu didalami untuk mengetahui secara utuh kronologi awal hingga terjadinya dugaan pengeroyokan.

Keterangan mengenai siapa yang pertama kali melakukan pemukulan tetap perlu dikonfirmasi dan diverifikasi oleh pihak kepolisian melalui pemeriksaan saksi maupun bukti rekaman video. Hal ini penting untuk memastikan rangkaian peristiwa secara objektif serta menentukan pihak-pihak yang terlibat sesuai fakta penyelidikan.

Dalam hal ini pihak pelapor telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Saniri Negeri Soya Diduga Lecehkan Putusan PTUN, Kuasa Hukum Reno Rehatta Siap Tempuh Jalur Hukum

Hukum dan Kriminal

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Headline

Amar PTUN Tegas: Voting Raja Negeri Soya Wajib Libatkan 42 anak Mata Rumah Parentah, Bukan Hanya 16

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, KEMBALI BERHASIL TUNTASKAN PENANGANAN PERKARA MELALUI JALUR RESTORATIF JUSTICE

Economy

Pemkot Ambon Gelar Gerakan Pangan Murah Sambut Natal dan Tahun Baru 2025

Kota Ambon

17 Pejabat Eselon II Pemkot Ambon Ikut PKN II 2026

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA PEMERINTAH NEGERI BATU MERAH, BANGUN SINERGI MELALUI SOSIALISASI PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Fasilitasi Nobar Indonesia vs Australia, Ajak Warga Dukung Timnas dengan Tertib