Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 30 Juni 2025 - 16:12 WIB

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Tuntaskan Kasus Penganiayaan 

Ambon, PT- Kejaksaan Tinggi Maluku melalui usulan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, bersama – sama mengajukan permohonan penghentian penuntutan dalam Perkara Penganiayaan Pasal 351 ayat (1) KUHP kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, melalui sarana Zoom Meeting diwilayah hukumnya masing – masing, pada hari ini Senin (30/06/2025).

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Jefferdian saat memimpin kegiatan tersebut didampingi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H.,M.H serta para Kepala Seksi di Bidang Tindak Pidana Umum yakni Kasi A, Hadjat, S.H dan Kasi B, Ahmad Latupono, S.H.,M.H.

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya Hery Somantri, S.H.,M.H didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum dan para Jaksa Fasilitator melalui sarana Zoom Meeting, memaparkan pengajuan penghentian penuntutannya dalam perkara Pasal 351 ayat (1) KUHP yang terjadi diwilayah hukumnya yakni di Desa Letwurung Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam kasus posisi yang disampaikan, Kajari MBD menuturkan telah terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka “YKM” alias Anis terhadap korban “RU” alias Faldo, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada pelipis mata sebelah kiri dan bengkak pada bagian mata sebelah kiri namun diketahui korban tidak mengalami keadaan yang kritis.

Baca Juga  Majelis Hakim Tipikor Putuskan 3 Terdakwa Perkara Korupsi DD/ADD Negeri Haya

Menindaklanjuti penanganan perkara tersebut, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya melalui petunjuk Kajari MBD, telah melakukan upaya perdamaian yang dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice yang berlokasi di Tiakur Kecamatan Moa Kabupaten Maluku Barat Daya.

Upaya perdamaian dengan melibatkan Para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta pihak – pihak Keluarga, baik dari Keluarga Tersangka maupun Keluarga Korban, akhirnya menemui kesepakatan damai dan mengakhiri perkara tersebut secara kekeluargaan tanpa meminta ganti rugi.

“Tersangka “YKM” alias Anis telah meminta maaf, dan korban “RU” alias Faldo telah memafkan tersangka tanpa syarat apapun, sehingga perkara ini dapat kami usulkan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif” ucap Kajari MBD dalam paparannya.

Atas dasar pertimbangan kesepakatan damai yang diperoleh, Tim Restoratif Justice pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya bersama Kejaksaan Tinggi Maluku mengajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung RI untuk dipertimbangkan.

Baca Juga  KAJATI MALUKU BERSAMA PANGDAM XV/PATTIMURA BERSINERGI DALAM GELAR PASUKAN TNI UNTUK PENGAMANAN KEJAKSAAN

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.H bersama Direktur A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H dengan jajaran Tim Restorative Justicenya, telah mempertimbangkan usulan Penghentian Penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya dengan disertai persyaratan perdamaian dan penerapan Pasal 5 ayat (1) yang tertuang didalamnya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman pidana penjara dibawah 5 tahun serta nilai kerugian tidak lebih dari Rp 2.500.000,-.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Tim Restoratif Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah bersepakat menyetujui untuk dilakukan Penghentian Penuntutan dalam perkara – perkara tersebut berdasarkan Keadilan Restoratif dan upaya Penegakan Hukum yang Humanis.

Diketahui, Tim Jaksa P-16 pada Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya yang menangani perkara tersebut yakni Reinaldo Sampe, S.H.,M.H, Irfan Setya Pambudi, S.H dan Dwi Kustono, S.H. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN KEBUDAYAAN RI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU HADIRI PELUNCURAN LOGO DAN TEMA HUT KE – 80 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA OLEH PRESIDEN

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Kepsek Dinilai Pembohong Publik

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Hukum dan Kriminal

Korupsi Anggaran DD / ADD dan PAD Mantan Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri di Tahan Penyidik Cabjari Ambon Di Saparua

Hukum dan Kriminal

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

Kejari Aru Sita Aset Terpidana ENGELBERTUS ALS KIONG