Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 16 Juni 2025 - 19:59 WIB

EKSEKUSI 4 TERPIDANA KASUS PENGGELAPAN UANG BPR MODERN MALUKU RESMI DILAKSANAKAN

Ambon, PT– Kejaksaan Negeri Ambon resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus penggelapan dana pada PT. BPR Modern Express. Perkara tindak pidana perbankan yang terjadi pada kurun waktu tahun 2015 hingga 2022 ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan terhadap para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun rincian putusan terhadap masing-masing terpidana adalah sebagai berikut:

1. Walter Dave Engko

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025, tanggal 4 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 1 (satu) tahun
  • Denda: Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 (tiga) bulan
Baca Juga  Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 

2. Alexander Gerald Pietersz

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024, tanggal 15 November 2024
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan

3. Vronsky Calvin Sahetapy

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan
Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku Bahas LHP BPK RI atas LKPD 2024

4. Frank Harry Titaheluw

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan

Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan, khususnya yang melibatkan institusi keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tindakan tegas ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN DISKUSI UMUM KOMISI KEJAKSAAN RI BERSAMA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DAN UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON

Hukum dan Kriminal

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA PANGDAM XV/PATTIMURA BERSINERGI DALAM GELAR PASUKAN TNI UNTUK PENGAMANAN KEJAKSAAN

Hukum dan Kriminal

KASI PENKUM KEJATI MALUKU DAPAT KATEGORI PESERTA WORKSHOP TERBAIK

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Hukum dan Kriminal

TERSANGKA KORUPSI DANA HIBAH GEREJA AKOON RESMI DI TAHAN JAKSA

Hukum dan Kriminal

DUGAAN KORUPSI TATA KELOLA KEUANGAN PT.DOK WAIAME AMBON, RESMI DITINGKATKAN KE PENYIDIKAN

DPRD Maluku

Komisi I DPRD Maluku Bahas Penyelesaian Konflik di Malra