Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 16 Juni 2025 - 19:59 WIB

EKSEKUSI 4 TERPIDANA KASUS PENGGELAPAN UANG BPR MODERN MALUKU RESMI DILAKSANAKAN

Ambon, PT– Kejaksaan Negeri Ambon resmi melaksanakan eksekusi terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus penggelapan dana pada PT. BPR Modern Express. Perkara tindak pidana perbankan yang terjadi pada kurun waktu tahun 2015 hingga 2022 ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Eksekusi dilakukan terhadap para terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia. Adapun rincian putusan terhadap masing-masing terpidana adalah sebagai berikut:

1. Walter Dave Engko

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 155 K/Pid.Sus/2025, tanggal 4 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 1 (satu) tahun
  • Denda: Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 3 (tiga) bulan
Baca Juga  Dua Kandidat Bupati Hadiri acara Ramah-tamah Arief Pamana

2. Alexander Gerald Pietersz

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 6848 K/Pid.Sus/2024, tanggal 15 November 2024
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan

3. Vronsky Calvin Sahetapy

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 643 K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan
Baca Juga  SIDANG PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PADA PT TANIMBAR ENERGI

4. Frank Harry Titaheluw

  • Putusan: Mahkamah Agung Nomor 642 K/Pid.Sus/2025, tanggal 28 Februari 2025
  • Pidana: Penjara selama 5 (lima) tahun
  • Denda: Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
  • Substitusi: Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 (enam) bulan

Eksekusi ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana perbankan, khususnya yang melibatkan institusi keuangan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tindakan tegas ini juga menjadi pengingat pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga keuangan. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA RESMI MENERIMA PELIMPAHAN TAHAP II PERKARA PEMBUNUHAN AGRAPINUS RUMATORA

Hukum dan Kriminal

PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM, KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI KAPOLDA MALUKU BESERTA JAJARAN

Hukum dan Kriminal

Leleuya : Polemik Sengketa Lahan UMKM di Suli Jadi Perbincangan Hangat 

Hukum dan Kriminal

TERUNGKAP DI PERSIDANGAN : PERINTAH DAN PERSETUJUAN BUPATI WARNAI PENCAIRAN PENYERTAAN MODAL PT TANIMBAR ENERGI

Hukum dan Kriminal

Upayakan Perlindungan Masyarakat: Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 64.000 Batang Rokok Ilegal di Ambon

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMP NEGERI 14 AMBON CEGAH PERILAKU BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Abio–Ahiolo Belum Diproses Hukum

Hukum dan Kriminal

SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL