Home / Headline / Hukum dan Kriminal

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:35 WIB

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DALAM EXIT MEETING PPS PROYEK STRATEGIS DAERAH

Ambon, PT- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama jajarannya di Aula Sasana Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Maluku, menyelenggarakan Exit Meeting bersama Pemerintah Provinsi Maluku yang dihadiri oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H.,LL.M, pada hari ini Rabu (16/07/2025)

Gubernur Maluku dalam kehadirannya didampingi Sekretaris Daerah Ir. Sadali Ie, M.Si dan Inspektur Daerah Drs. Jasmono, M.Si serta beberapa Pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Maluku, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Dr. H. Yamin, S.Ag.,M.Pd dan Para Pejabat pada Universitas Pattimura Ambon.

Pelaksanaan Exit Meeting dimaksud dalam rangka pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis terhadap Proyek Strategis dan Proyek Strategis Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Universitas Pattimura Ambon dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku tahun anggaran 2024.

Kajati Maluku saat membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang sebesar – besarnya kepada jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku atas terselenggaranya kegiatan exit meeting yang dipandang penting sebagai pelaksanaan tanggung jawab kerja Tim PPS Kejaksaan Tinggi Maluku dalam proses pengamanan pembangunan Proyek Strategis dan Proyek Strategis Daerah yang telah dilaksanakan di tahun 2024.

“PPS dan PSD Kejaksaan Tinggi Maluku bukan bertujuan untuk menghapus stakeholder dari tanggung jawabnya, namun tujuan PPS dan PSD untuk meminimalisir adanya praktek penyimpangan dan mempercepat penyelesaian proyek agar bisa berjalan lancar sesuai target operasi yang sudah ditetapkan oleh Tim PPS” Ungkap Kajati Maluku.

Baca Juga  Kembangkan olahraga dirgantara, Pengukuhan Pengurus FASIDA Provinsi Maluku Masa Bakti 2024-2028

Selain itu, Kajati Maluku menegaskan bahwa PPS dan PSD Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mencampuri urusan teknis pekerjaan maupun anggaran proyek, namun hanya terbatas pada penyelesaian potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dengan berdasarkan prinsip Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas dan Akuntabilitas.

Lebih lanjut Kajati menyampaikan, di tahun 2024 Kejaksaan Tinggi Maluku telah melaksanakan PPS terhadap Proyek Strategis Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Maluku sebanyak 82 Paket Proyek Pekerjaan Fisik dan pengadaan e-Katalog sebanyak 33 Paket yang tersebar pada 8 Dinas pada Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku serta 37 Paket Proyek Strategis pada Universitas Pattimura Ambon dan 10 Paket pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku.

“Terhadap 2 proyek PSD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2024 pada RSUD Haulussy dan Dinas Pariwisata, telah kami lakukan Pemutusan kegiatan PPS, dikarenakan pemohon tidak kooperatif dalam memberikan data dan informasi, saya tidak ingin hal itu terjadi lagi” pungkas Kajati.

Sementara itu, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H.,LL.M dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Maluku mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang telah melaksanakan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2024.

Gubernur Maluku menegaskan, bahwa Pengamanan Pembangunan Proyek Strategis Daerah ini sejalan dengan Sapta Cita Pemerintah Provinsi Maluku yakni Peningkatan Tata Kelola Pemerintahan Pembangunan dan Pelayanan kepada Masyarakat Secara Adil, Inklusif, Transparan dan Akuntabel.

Baca Juga  7 Tahun Pimpin BEI, Investor Pasar Modal Tumbuh Signifikan di Maluku

“Untuk itu saya berkomitmen dan mendukung penuh Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap Proyek Strategis Pemerintah Provinsi Maluku oleh Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai upaya menjaga pembangunan tetap berada dalam koridor hukum, transparan dan akuntabel” ucapnya.

Oleh karena itu, Gubernur menginstruksikan kepada Pimpinan OPD untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi dan catatan perbaikan secara cepat, tepat dan bertanggung jawab, serta menghindari segala bentuk pelanggaran prosedural baik dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporan.

“Saya tidak akan memberikan toleransi terhadap kecerobohan administratif maupun tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat, Mari sama-sama kita wujudkan transformasi birokrasi yang transparansi dan akuntabel menuju Indonesia Emas 2045” pesan Gubernur dihadapan Kajati dan Pimpinan OPD yang hadir.

Diakhir pelaksanaan kegiatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dan Gubernur Maluku saling bertukar cenderamata sebagai bentuk kenang – kenangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan strategis terhadap Proyek Strategis dan Proyek Strategis Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Kegiatan exit meeting ini, dihadiri juga oleh Para Asisten, Kabag TU dan Para Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku serta Jajaran Bidang Intelijen yang terdiri dari Kasi IV M. Ruslan Marasabessy, S.H.,M.H, Kasi II Irvan Bilaleya, S.H, Kasi III Aizit P. Latuconsina, S.H.,M.H, Kasi V Hasan M. Tahir, S.H.,M.H, Kasi Penkum dan Humas Ardy, S.H.,M.H serta Para Jaksa Fungsional pada Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Hari keempat pencarian, ABK KM. Masa Jaya berhasil ditemukan meninggal dunia

Headline

TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN, BANDARA PATTIMURA KAMPANYEKAN BUDAYA RAWAT FASILITAS KEPADA PENGGUNA JASA DAN PEKERJA

Headline

Dinas Pertanian Maluku Diduga Kelola Anggaran BOS dan TPG Tanpa Koordinasi dengan Dinas Pendidikan

Headline

InJourney Airports Potong 50% Tarif Jasa Bandara Selama Periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Hukum dan Kriminal

Penetapan Hak Wali dan Hak Jual Warisan Diduga Tak Adil, Hakim Wilson Manuhua Diadukan ke Ketua PT dan Ketua PN Ambon

Economy

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Headline

AVIATION SECURITY BANDARA PATTIMURA TINGKATKAN KEMAMPUAN BELA DIRI UNTUK MENJAGA KEAMANAN PENERBANGAN

Hukum dan Kriminal

SIDANG PERDANA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PADA PT TANIMBAR ENERGI