Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:38 WIB

BUKTI MELAKUKAN KORUPSI DANA DESA, RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA

Ambon, Puaartimur.com- Terdakwa Korupsi Penyalahgunaan DD/ADD pada Desa Aruan Gaur Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020, RAGIA RUMAKWAY di Vonis 8 tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Rahmat Selang, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Hakim dan 2 Hakim Anggota lainnya yakni Antonius Sampe Sammine, S.H dan Paris Edward Nadeak, .S.H.,M.H, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  KAJATI MALUKU AGOES SP MENERIMA KUNJUNGAN AUDIENSI KEPALA KANTOR ZONA BAKAMLA TIMUR

Terhadap terdakwa RAGIA RUMAKWAY oleh Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.

Selain itu, Terdakwa juga dikenakan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.700.000.000,- subsider 3 (Tiga) tahun pidana penjara.

Baca Juga  Pemkot Ambon Tutup Safari Ramadhan di Negeri Laha

Diketahui, sebelumnya Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.702.687.251,- subsider 3 (Tiga) tahun pidana penjara.

Dalam Sidang Putusan Majelis Hakim tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H.,M.H dan Penasehat Hukum Terdakwa Jhon Uniplay, S.H. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN APEL PENCANANGAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI

Hukum dan Kriminal

JELANG HAKORDIA, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI BERSAMA PARA KEPALA SEKOLAH SE-MALUKU.

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Hukum dan Kriminal

Upayakan Peningkatan Layanan KI, Kumham Maluku bersama DJKI Gelar FGD dan In-Depth Interview Survey IKM

Headline

RAIH BANYAK PENGHARGAAN DAN BERHASIL MENANGANI PERKARA KORUPSI, KINI KAJATI AGOES SP HARUS AKHIRI MASA TUGASNYA DI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Kinerja Positif Bea Cukai Maluku 2025: Penerimaan Negara Lampaui Target, Penindakan Capai 186 Kasus

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP SAMBUT FORKOPIMDA DALAM PERTEMUAN COFFE MORNING DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Raih Penghargaan Terbaik se-Indonesia