Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:38 WIB

BUKTI MELAKUKAN KORUPSI DANA DESA, RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA

Ambon, Puaartimur.com- Terdakwa Korupsi Penyalahgunaan DD/ADD pada Desa Aruan Gaur Kecamatan Siritaun Wida Timur Kabupaten Seram Bagian Timur, Tahun Anggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020, RAGIA RUMAKWAY di Vonis 8 tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi.

Rahmat Selang, S.H.,M.H selaku Ketua Majelis Hakim dan 2 Hakim Anggota lainnya yakni Antonius Sampe Sammine, S.H dan Paris Edward Nadeak, .S.H.,M.H, dalam amar putusannya menyatakan terdakwa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Terhadap terdakwa RAGIA RUMAKWAY oleh Majelis Hakim, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa.

Selain itu, Terdakwa juga dikenakan Denda sebesar Rp. 400.000.000,- subsider 6 (enam) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.700.000.000,- subsider 3 (Tiga) tahun pidana penjara.

Baca Juga  SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Diketahui, sebelumnya Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dengan Pidana pokok berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun, di kurangkan dengan masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dan Denda sebesar Rp. 100.000.000,- subsider 6 (satu) bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.1.702.687.251,- subsider 3 (Tiga) tahun pidana penjara.

Dalam Sidang Putusan Majelis Hakim tersebut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Junita Sahetapy, S.H.,M.H dan Penasehat Hukum Terdakwa Jhon Uniplay, S.H. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon

Hukum dan Kriminal

JAKSA TETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DUGAAN PENYALAHGUNAAN PENYERTAAN MODAL PT. TANIMBAR ENERGI T.A. 2020-2022

Hukum dan Kriminal

WASPADAI AKSI BULLYING, KEJATI MALUKU TURUN SOSIALISASI KE SMA XAVERIUS AMBON.

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP APRESIASI BIRO PERENCANAAN KEJAKSAAN AGUNG RI DALAM KUNJUNGAN KERJA DI PROVINSI MALUKU

Economy

Proses Pengesahan Raperda MBT di Kota Ambon Masih Berlanjut

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN WALIKOTA AMBON, JALIN KERJASAMA DAN SILATURAHMI

Hukum dan Kriminal

Klarifikasi Inspektur Kota Tual: Dugaan Korupsi Pengadaan Videotron Tidak Berdasar

Hukum dan Kriminal

Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat KPN Klas I A