Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 16 April 2025 - 08:46 WIB

SIAP DISIDANGKAN : PENUNTUT UMUM KEJARI KEPULAUAN TANIMBAR LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI DD/ADD DESA RIDOOL KE PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Ambon, Pusartimur.com -Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar diwakili oleh Ricky R. Santoso, S.H, pada hari Selasa 15 April 2025 bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, telah melakukan Pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Jabatan dalam Pengelolaan Keuangan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang terjadi pada Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 untuk segera disidangkan.

Bahwa dalam pelimpahan tersebut, Penuntut Umum menyerahkan 1 (satu) Jilid Barang Bukti yang terdapat Dokumen Nota Pencairan Alokasi Dana Desa Tahap I dan Tahap II Tahun 2018, Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa Tahap II Tahun 2018, serta Bukti Nota Pencairan Dana kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon sebagai Barang Bukti atas perkara yang melibatkan dua orang tersangka yakni Pj. Kepala Desa Ridool “DS” dan Kaur Keuangan Desa Ridool “MYM”.

Baca Juga  PANGKALAN TNI AU PATTIMURA MENANGKAN PERSIDANGAN ATAS GUGATAN PERKARA PERDATA ATAS ASET TANAH LAPANGAN TERBANG NAMLEA

Pj. Kasi Intel Kejari KKT Garuda Cakti Vira Tama, S.H dalam keterangannya menyampaikan, Perkara Tindak Pidana Korupsi DD/ADD pada Desa Ridool Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 ini, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 252.641.557,- (dua ratus lima puluh dua juta enam ratus empat puluh satu ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah).

Baca Juga  Pengambilan Sumpah dan Pelantikan Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal Resmi Jabat KPN Klas I A

“Perkara Korupsi DD/ADD Desa Ridool, telah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk segera disidangkan, kini “DS” dan “MYM” kami titipkan di Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon untuk kelancaran proses persidangan” ungkap Kasi Intel. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

SUKSES BERI EDUKASI HUKUM, TIM PENKUM KEJATI MALUKU AJAK PERANGKAT PEMERINTAH NEGERI SULI SALING MENDUKUNG MEMBANGUN NEGERI

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Kunker dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBB TAHAN 2 TERSANGKA KASUS KORUPSI BANSOS COVID-19 SENILAI RP 5,5 MILIAR

Hukum dan Kriminal

PTUN Ambon Tegaskan Eksekusi Paksa Sengketa Raja Soya

Hukum dan Kriminal

TAHAP II PERKARA KORUPSI BOK PUSKESMAS SAPARUA, DUA TERSANGKA DILIMPAHKAN KE PENUNTUT UMUM

Hukum dan Kriminal

PENYIDIK CABJARI AMBON di SAPARUA TETAPKAN 6 ORANG TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR DD/ADD NEGERI TIOUW

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

PERDANA MENJALANKAN TUGAS, KAJARI ADI IMANUEL PALEBANGAN TIBA DI KKT