Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:34 WIB

SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Ambon, PT – Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kanwil Bea Cukai Banten
dan Bea Cukai Jayapura berhasil melakukan penindakan rokok illegal yang diduga dilekati pita cukai palsu di 3 (tiga) wilayah yaitu di Ambon, Banten dan Jayapura, sebanyak 1.012.280 batang.

Berawal dari informasi intelijen, diperoleh informasi pengiriman rokok ilegal melalui PJT dengan modus menempelkan surat/izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Maluku, Wasis Salam mengatakan, Berdasarkan informasi tersebut Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku berhasil melakukan penindakan rokok diduga dilekati pita cukai palsu di wilayah Lateri, Kec. Baguala, Kota Ambon.

Baca Juga  BERTAMBAH 1 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU, JAKSA RESMI TAHAN TERSANGKA

Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku kemudian
melakukan pengembangan dengan memberikan informasi lokasi gudang distributor yang berada di wilayah Benda, Tangerang, Banten dan paket rokok ilegal yang telah dikirimkan ke
wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura.

Barang hasil penindakan di 3 (tiga)
wilayah ini berupa rokok SKM dan SKT berbagai merek dengan dilekati PC diduga palsu sebanyak 1.012.280 batang dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.020.735.800,- dan potensi
penerimaan negara sebesar Rp. 476.559.400,-

Baca Juga  DPRD Maluku Dalami Plafon Pinjaman Daerah dan Penyesuaian Program APBD 2026

Penindakan di Ambon sebanyak 16.000 batang telah diselesaikan dengan ultimum remidium dengan pengenaan sanksi sebesar 3 kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara
sebesar Rp. 35.808.000,-.

Penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten
sebanyak 981.080 batang saat ini masih dalam proses penelitian.

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai untuk bersinergi dalam memberantas peredaran rokok illegal demi melindungi Masyarakat di Maluku dan Maluku Utara serta menjaga penerimaan negara. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

JELANG 2 BULAN BERHASIL TUNTASKAN 3 PERKARA, KINI ASPIDSUS AGUS BAKA JEBLOSKAN TERSANGKA KORUPSI NASABAH BRI “FJ” KE PENJARA

Hukum dan Kriminal

JELANG HAKORDIA, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI BERSAMA PARA KEPALA SEKOLAH SE-MALUKU.

Hukum dan Kriminal

TIM JAKSA MELAKUKAN PEMERIKSAAN LAPANGAN PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA AIR BERSIH PULAU HARUKU

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR, MUSNAHKAN BARANG BUKTI YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

Hukum dan Kriminal

KAJATI TERIMA KUNJUNGAN SILATURAHMI GM PLN UIW MALUKU – MALUKU UTARA NOER SOERATMO

Hukum dan Kriminal

BERHASIL TUNTASKAN KASUS PERTANAHAN DI MALUKU, KAJATI RUDY IRMAWAN MENERIMA PENGHARGAAN DARI MENTERI ATR/BPN RI NUSRON WAHID

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Tuntaskan Kasus Penganiayaan 

Hukum dan Kriminal

Merasa Difitnah, Ketua Saniri Negeri Suli Laporkan Piethein Salampessy ke Polda Maluku