Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:34 WIB

SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Ambon, PT – Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kanwil Bea Cukai Banten
dan Bea Cukai Jayapura berhasil melakukan penindakan rokok illegal yang diduga dilekati pita cukai palsu di 3 (tiga) wilayah yaitu di Ambon, Banten dan Jayapura, sebanyak 1.012.280 batang.

Berawal dari informasi intelijen, diperoleh informasi pengiriman rokok ilegal melalui PJT dengan modus menempelkan surat/izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Maluku, Wasis Salam mengatakan, Berdasarkan informasi tersebut Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku berhasil melakukan penindakan rokok diduga dilekati pita cukai palsu di wilayah Lateri, Kec. Baguala, Kota Ambon.

Baca Juga  Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku Ditahan, Negara Rugi Rp3,83 Miliar

Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku kemudian
melakukan pengembangan dengan memberikan informasi lokasi gudang distributor yang berada di wilayah Benda, Tangerang, Banten dan paket rokok ilegal yang telah dikirimkan ke
wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura.

Barang hasil penindakan di 3 (tiga)
wilayah ini berupa rokok SKM dan SKT berbagai merek dengan dilekati PC diduga palsu sebanyak 1.012.280 batang dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.020.735.800,- dan potensi
penerimaan negara sebesar Rp. 476.559.400,-

Baca Juga  Perkuat Pencegahan Siswa Merokok, Disdik Ambon Larang Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah

Penindakan di Ambon sebanyak 16.000 batang telah diselesaikan dengan ultimum remidium dengan pengenaan sanksi sebesar 3 kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara
sebesar Rp. 35.808.000,-.

Penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten
sebanyak 981.080 batang saat ini masih dalam proses penelitian.

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai untuk bersinergi dalam memberantas peredaran rokok illegal demi melindungi Masyarakat di Maluku dan Maluku Utara serta menjaga penerimaan negara. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KASUS BRI UNIT BATU MERAH, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU TINGKATKAN STATUS DARI PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN

Hukum dan Kriminal

ASPIDSUS TRIONO RAHYUDI, SOSOK PEMIMPIN YANG HEBAT, BIJAKSANA DAN BERSAHABAT

Hukum dan Kriminal

SINERGI BEA CUKAI GAGALKAN PEREDARAN 27 RIBU BATANG ROKOK ILEGAL

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SAMBUT KUNJUNGAN KERJA PARA MENTERI DAN KSP DI KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR JELANG GROUNDBREAKING PROYEK STRATEGIS NASIONAL BLOK MASELA

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU RESMI HENTIKAN KASUS KWARDA PRAMUKA

Hukum dan Kriminal

Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 156 Ribu Batang Rokok Ilegal Selama Operasi ASAP 2026

DPRD Kota Ambon

Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

DPRD Kota Ambon

Kemenkuham Maluku Gelar Rapat Harmonisasi Tiga Ranperda, Termasuk Penyertaan Modal dan Perlindungan Perempuan