Home / DPRD Kota Ambon

Selasa, 18 Maret 2025 - 14:13 WIB

DPRD Kota Ambon Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Janji Anggota Baru

Ambon, Pusartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar rapat paripurna dalam rangka peresmian dan pengambilan sumpah janji anggota baru DPRD Kota Ambon periode 2024-2029. Acara ini digelar sebagai bagian dari mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW), di mana Body Wane Mailuhu resmi menggantikan Irene Mauren Russel dari Partai NasDem.

Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Ketua Pengadilan Negeri Ambon, perwakilan Kejaksaan, Dandim 1504, Sekretaris Kota Ambon, pimpinan SKPD, serta tokoh agama dan masyarakat di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon, Selasa 18 Maret 2025.

Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses PAW telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Jamin Ketersediaan LPG di Maluku, Sinergi dengan Pemda Perkuat Jalur Distribusi hingga Wilayah 3T

“Kami berharap anggota dewan yang baru dilantik dapat bekerja dengan baik dan bertanggung jawab dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kehadiran Body Wane Mailuhu diharapkan membawa energi baru dalam pembangunan Kota Ambon,” ujar Mourits Tamaela.

Proses PAW dan Keputusan Gubernur Maluku

Proses PAW ini didasarkan pada:

1. Keputusan Gubernur Maluku Nomor 1660 Tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Ambon 2024-2029.

2. Keputusan KPU Kota Ambon Nomor 164 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu anggota DPRD Kota Ambon.

Baca Juga  Nikijuluw: DPRD Siapkan Sejumlah Ranperda Prioritas 2026, Fokus Tenaga Kerja hingga Pengendalian Miras

3. Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 5/I/2025, yang menetapkan pergantian Irene Mauren Risel oleh Bodewin Mailuhu sebagai anggota DPRD Kota Ambon.

4. Surat Wali Kota Ambon Nomor 171.7/2670/2025, terkait usulan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kota Ambon.

Dengan keputusan ini, Body Wane Mailuhu kini secara resmi menjadi bagian dari DPRD Kota Ambon dan berhak menjalankan tugas-tugas legislatif sesuai peraturan perundang-undangan.

Pergantian ini menjadi bagian dari dinamika politik di DPRD Kota Ambon. Dengan hadirnya Body Wane Mailuhu, diharapkan ada sinergi baru dalam membangun kebijakan yang pro-rakyat, khususnya di Dapil Ambon 1 yang diwakilinya. (PT)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Ambon

Bahas Realisasi  APBD 2025 Dinas PUPR Kota, Komisi III Gelar Rapat

DPRD Kota Ambon

Komisi III DPRD Ambon Soroti Realisasi PAD dan Retribusi Sampah, Minta Kewenangan Penagihan Diperjelas

DPRD Kota Ambon

Dugaan Pelanggaran Jam Kerja pada Program Makan Bergizi Gratis di Ambon, DPRD Minta Disnaker dan Komisi Panggil Segera Pengelola SPPG

DPRD Kota Ambon

DPRD Ambon Gelar Expo, Masyarakat Diajak Berantusias

DPRD Kota Ambon

Gaspersz : 11 September 2024, 35 Anggota DPRD Siap Dilantik

DPRD Kota Ambon

Rekomendasi DPRD Kota Ambon, Far- Far :  Tingkatkan Kualitas LKPJ dan Koordinasi OPD untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

DPRD Kota Ambon

Da Costa Minta Evaluasi Kamtibmas di Waiheru

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Sosialisasi GP2SP