Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:27 WIB

BERTAMBAH 1 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU, JAKSA RESMI TAHAN TERSANGKA

Ambon, Pusartimur.com – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku, pada hari ini Kamis 20 Februari 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, resmi menambahkan 1 tersangka baru dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir) di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.

Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Sofyan Saleh, S.H bersama – sama dengan Tim Penyidik lainnya di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, resmi menetapkan “SL” sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025.

Bahwa awalnya Pada tahun 2020, terjadi pandemic Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional, untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan dana dalam bentuk pinjaman melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku, yang masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor : 1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000,00 (Lima Belas Miliyar Rupiah).

Pada saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, pemenang tender adalah PT. Adi Karya Perkasa. Dengan direktur sdr MFH. Dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000,00 (empat belas miliar tujuh ratus juta rupiah).

Baca Juga  KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DAN JAJARAN FORKOPIMDA GELAR PERTEMUAN PERIHAL PENERTIBAN TAMBANG EMAS GUNUNG BOTAK

Selanjutnya dari pihak swasta, yaitu Tersangka “SL” mengambil alih seluruh dokumen Perusahaan untuk proses Lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO.

Bahwa seluruh tanda tangan dokumen kontrak, addendum, Addendum I, II, Berita Acara PHO, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Lapangan, Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua (FHO) dan dokumen2 lainnya tidak ditandatangani langsung oleh Direktur PT. Adi Karya Perkasa MFH, namun dimanipulasi dan atau dipalsukan oleh Tersangka “SL” untuk menandatangani administrasi kelengkapan dokumen lainnya.

Adapun peraturan yang dilanggar oleh tersangka antara lain :
1. Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 ayat (1)
2. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara : Pasal 18 ayat (1) dan (2). Pasal 18 ayat (3).
3. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019, pasal 3, 121. 141
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 16 tahun 2018 pasal 6, 7, 9. 11. 26/ 27.

Baca Juga  Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Peran Tersangka “SL” adalah menyelenggarkan dan melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi dan melawan hukum dan berdasarkan fakta-fakata keterangan para saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan dan menimbulkan Kerugian Negara sebesar : Rp. 1.023.870.488,52

Kini Tersangka “SL” juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Kamis tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-32/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU LANTIK PEJABAT ESSELON II DAN III

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Kepsek Dinilai Pembohong Publik

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJARI SBT LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI PT. POS INDONESIA CABANG WERINAMA DI PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN BERHASIL LAKUKAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF ATAS PERKARA 351 DI TEON NILA SERUA, WAIPIA

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Headline

KAJATI BERSAMA GUBERNUR MALUKU DALAM EXIT MEETING PPS PROYEK STRATEGIS DAERAH