Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 30 Januari 2025 - 17:32 WIB

Main Hakim Sendiri, Nuhuhuwey Lapor Rahalat ke Polisi

AMBON, pusartimur.com-Akibat main hakim sendiri, Dedi Daniel Nuhuhuwey, akhirnya melaporkan salah satu warga Liang, Kecamatan Salahutu Maluku Tengah, atas nama Fauzi Rehalat ke aparat kepolisian Polda Maluku.

Nuhuhuwey usai melapor ke Polda Maluku kepada info-ambon.com, Kamis (30/01) menyampaikan, kejadian main hakim sendiri yang dilakukan Fauzi Rehalat, terjadi pada Selasa 28 Januari lalu di Dermaga Ferry Liang sekitar pukul 23.15 WIT.

Disebutkannya, awalnya dirinya sementara berada di dalam mobil Damri dan tiba-tiba terlapor datang ke mobil Damri tersebut dan langsung memukul terlapor secara berulang kali, dengan menggunakan kepalan tangan ke arah bagian wajah yang mengakibatkan luka bengkak pada atas mata sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut, Nuhuhuwey merasa dirugikan dan melapor ke pihak kepolisian agar dapat diambil tindakan tegas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku d negeri ini.

Disebutan, menurut terlapor, aksi main hakim sendiri itu dilakukan, karena terlapor menduga, Nuhuhuwey telah mengambil penumpang secara illegal di dalam armada ferry.

Baca Juga  Akademisi Tantang Kadiskominfo Ambon Lapor Polisi

Padahal, pelapor sudah berulang kali menyebutkan, bahwa dirinya sementara mengantarkan rombongan mahasiswa yang sementara melakukan kegiatan.

‘’Namun upaya untuk menyampaikan kondisi sesungguhnya itu, tidak dihiraukan Fauzi Rehalat. Malah bogem mentah yang harus diterima dirinya. Bahkan para mahasiswa yang berada dalam kendaraan juga sudah menyampaikan hal yang sama, namun lagi-lagi Rehalat tak mempedulikannya,’’ tegasnya.

 

Disebutkan, penggunaan kendaraan Damri oleh mahasiswa tersebut, sudah atas sepengetahuan pimpinan Perum Damri Kantor Cabang Ambon dengan diterbitkannya Surat Permintaan Angkutan Pariwisata no 25/04/AnP/01-2025.

Dia sebutkan, dirinya juga sudah mendapatkan dukungan dari para mahasiswa yang kebetulan menggunakan Damri saat itu, untuk menuntaskan kasus ini secara hukum.

Dari data yan diperoleh pusartimir com, saat ini, mobil Damri tersebut dipakai oleh Panitia Pelaksana Bakti Sosial Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Kedokteran Unpatti Ambon periode 2024-2025 yang mengadakan kegiatan bakti social di Dusun Waitasi, Kairatu, Seram Bagian Barat (SBB).

Baca Juga  Buronan Namlea Ditangkap, Kadivpas : Kedapatan Petugas Lalai Akan Ditindak

Surat permohonan bantuan transportasi tersebut disampaikan juga kepada Pj Gubernur Maluku, Ketua DPRD Maluku, Kadis Perhubungan Maluku, dan Kepala PT ASDP Cabang Ambon, Direktur Perumda Pancakarya Maluku dan Kepala Perum Damri Cabang Ambon.

Dedi Daniel Nuhuhuwey berharap, laporan yang sudah diterima SPKT Polda Maluku dengan nomor LP/B/15/I/2025/SPKT/Polda Maluku dapat segera diproses, sehingga pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Dikatakannya, apa yang dilaklukan Fauzi Rehalat tersebut, tidak boleh dibiarkan terus, sebab bisa saja akan terulang kepada sopir-sopir lainnya tanpa ada kesalahan yang diperbuat.

‘’Saya minta gara laporan ini dapat dintindaklanjuti, agar pelaku dapat dihukum setimpal dengan perbuatannya. Kami dan pimpinan akan terus memantau proses ini,’’ tegasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Soal Proses Hukum Dana BOSSMAN. 3 SBB, Lewakabessy: Perlu Ditindak Sesuai Ketentuan Hukum Yang Berlaku

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon

Hukum dan Kriminal

DALAM MEMINIMALISIR PENYALAHGUNAAN DD/ADD PEMERINTAH 7 NEGERI DI NUSALAUT TANDATANGANI MOU DENGAN CABJARI AMBON DI SAPARUA

Hukum dan Kriminal

Kemenkumham Maluku Dorong Perlindungan KI Lewat Pengembangan SDM

Hukum dan Kriminal

Gubernur HL Serahkan Remisi Kemerdekaan RI ke-80

Hukum dan Kriminal

TERDAKWA KORUPSI PT. POS INDONESIA KCP. WERINAMA, DI VONIS 3 TAHUN PENJARA

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Kecam Bentrok Hunuth–Hitu, Desak Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Bersama Kejari MBD Tuntaskan Kasus Penganiayaan