Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:59 WIB

Relawan 1001 Kutuk Keras Ujaran Kebencian di Video Viral, Minta Proses Hukum Tegas

Ambon, Pusartimur.com- Ketua Relawan  Lawamena 1001, Muhammad Taufik Saimima, angkat bicara terkait video viral yang menunjukkan seorang individu alias Patrik Papilaya memaki-maki gubernur terpilih dalam unggahan video yang beredar di akun tiktoknya.

Dalam pernyataannya, Taufik dengan tegas mengutuk tindakan tersebut dan meminta semua pendukung untuk membantu pihak berwenang menemukan pelaku, yang diduga berada dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat melakukan tindakan tersebut.

Menurut Taufik, video tersebut memperlihatkan indikasi kuat adanya unsur provokasi yang diduga berasal dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga  Perubahan Kab. Bursel Jadi Konsentrasi Ibrahim Banda Ikut Dalam Perhelatan Pilkada 2024

Taufik menegaskan pentingnya segera memproses pelaku melalui jalur hukum agar memberikan efek jera dan menjaga stabilitas di tengah masyarakat.

Desakan kepada Pihak Berwajib dan Langkah Hukum,
Taufik menyerukan kepada Polda Maluku untuk segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum yang berlaku di NKRI. Ia juga mengungkapkan bahwa tim relawan akan membentuk tim hukum untuk melaporkan secara resmi kasus ini ke pihak kepolisian.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencemarkan nama baik gubernur terpilih. Kami harap kepolisian bertindak cepat untuk menangkap pelaku dan memberikan hukuman sesuai ketentuan,” ujar Taufik.

Baca Juga  Jasa Raharja Raih Dua Penghargaan di BEST HC Award 2025, Buktikan Unggulnya Kepemimpinan dan Inovasi SDM

Dalam pernyataannya, Taufik juga meminta dukungan dari media untuk mengangkat pemberitaan mengenai kasus ini sehingga publik semakin sadar akan bahaya provokasi dan ujaran kebencian. Ia berharap langkah ini dapat membantu menciptakan kondisi yang lebih kondusif dan menjaga kedamaian di masyarakat.

Dengan langkah-langkah tegas ini, Taufik dan tim relawan berharap keadilan dapat ditegakkan, serta menghentikan segala bentuk tindakan yang merusak keharmonisan masyarakat. (PT-01)

Share :

Baca Juga

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

PUPUK SINERGITAS, KAJATI MALUKU LAKUKAN KUNJUNGAN SILATURAHMI KE PENGADILAN TINGGI AMBON

Hukum dan Kriminal

Hingga Sekarang, Kasus Penganiayaan AT Jalan Ditempat

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran Pemilu di Pulau Buru, Ternate : Kinerja Bawaslu Perlu Dievaluasi

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Headline

RAIH BANYAK PENGHARGAAN DAN BERHASIL MENANGANI PERKARA KORUPSI, KINI KAJATI AGOES SP HARUS AKHIRI MASA TUGASNYA DI MALUKU

Hukum dan Kriminal

TAHAP II PERKARA KORUPSI BOK PUSKESMAS SAPARUA, DUA TERSANGKA DILIMPAHKAN KE PENUNTUT UMUM

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU RESMI HENTIKAN KASUS KWARDA PRAMUKA