Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 5 November 2024 - 11:37 WIB

PENUNTUT UMUM KEJATI MALUKU DAN KEJARI SERAM BAGIAN TIMUR, TERIMA TAHAP II PERKARA DUGAAN TIPIKOR DANA PT. POS CABANG WERINAMA

Ambon, Pusartimur.com – Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Maluku yang terdiri dari Rozaly Afifudin, S.H.,M.H (Kasi Penuntutan pada Bidang Pidsus Kejati Maluku) dan Grace Siahaya, S.H.,M.H bersama dengan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur Junita Sahetapy, S.H.,M.H (PLT. Kasi Pidsus Kejari Seram Bagian Timur), menerima Penyerahan Tahap II Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia (Kantor Cabang Pembantu Werinama) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2023 atas nama Tersangka “AL” (Mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu Werinama) , dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda MalukuMaluku, ,  Senin (4/11/2024).

Tersangka “AL” diduga melakukan penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.398.467.680,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta empat ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Maluku.

Baca Juga  KACABJARI HABIBUL RAKHMAN PENJARAKAN MANTAN PEJABAT NEGERI KOTA SIRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD DAN ADD

Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dalam releasenya membenarkan adanya pelaksanaan tahap II tersebut.

“Ya benar, pada Senin kemarin kami menerima pelimpahan berkas tahap II dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana PT. Pos Indonesia Cabang Pembantu Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur dari Direskrimsus Polda Maluku, selanjutnya Tim Penuntut Umum yang tergabung dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, akan mempersiapkan Administrasi Perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon” Ungkap Kasi Penkum.

Baca Juga  Tutup Pleno Rekapitulasi, Ketua KPU Sampaikan Terimakasih

Tersangka “AL” disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo. pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. R.I Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Terhadap tersangka “AL” saat ini, telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan. (PT-06)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Abio–Ahiolo Belum Diproses Hukum

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Kepsek Dinilai Pembohong Publik

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA PIAGAM PENGHARGAAN JUARA 1 VIDEO KREATIF PROFIL DAERAH 3T

DPRD Maluku

Konflik Hitu-Hunuth Ambon, Ketua DPRD Maluku Imbau Warga Hentikan Pertikaian dan Utamakan Proses Hukum

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Hukum dan Kriminal

KACABJARI HABIBUL RAKHMAN PENJARAKAN MANTAN PEJABAT NEGERI KOTA SIRI TERKAIT DUGAAN KORUPSI DD DAN ADD

Headline

TIDAK ADA TEMPAT AMAN BAGI BURONAN – TIM INTELIJEN KEJARI TANIMBAR TANGKAP DPO MARKUS SILETTY, S.E.