Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 23 September 2024 - 13:18 WIB

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Ambon, pusartimur.com – Wakil Kejaksaan Tinggi Maluku Dr. Jefferdian didampingi Kabag TU Ariyanto Novindra, S.H.,M.H, Koordinator Dr. Fajar, S.H.,M.H dan Kasi Oharda Hadjat, S.H menerima usulan permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP dari Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melalui Video Conference di ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Achmad Bhirawa Bissawab, S.H.,M.H dalam pengajuan permohonannya juga disambungkan ke Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nanang Ibrahim Soleh, S.H.,M.H yang didampingi Pejabat Struktural Bidang Oharda pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Baca Juga  Purwantono: Apresiasi GRC & Performance Excellence Jadi Motivasi Perusahaan Tingkatkan Inovasi dan Kualitas Layanan

Tersangka “DS” yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga dalam kasus posisinya yang terjadi di Negeri Haria Kecamatan Saparua Kabupaten Maluku Tengah, telah melakukan penganiayaan terhadap korban “MM”, oleh Karena diduga berselingkuh dengan suaminya, namun ternyata terjadi kesalahpahaman sehingga Tersangka menyesali perbuataannya dan meminta maaf kepada Korban, selain itu juga Tersangka memiliki hubungan Tetangga dekat dengan Korban.

Adapun alasan Yuridis diajukannya permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yakni Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka dan Korban telah bersepakat untuk berdamai dan Ancaman Pidana dalam perkara tersebut dibawah 5 tahun penjara.

Baca Juga  Ferly Tahapary Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Negeri Akoon

Berdasarkan Syarat dan Ketentuan Yuridis yang diajukan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua dalam perkara dimaksud, maka Direktur Oharda pada Jaksa JAM PIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, bersepakat untuk menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dalam Perkara 351 ayat (1) KUHP yang diajukan Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua tersebut. (PT-07)

Share :

Baca Juga

Headline

DPO “GS” TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN INAMOSOL – SBB, BERHASIL DIRUNGKUS KEJAKSAAN

Hukum dan Kriminal

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

Diduga Cacat Hukum, Bupati Maluku Tengah Diminta Tunda Pelantikan KPN Tuhaha

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM CABJARI WONRELI TERIMA TAHAP II BERKAS PERKARA KORUPSI ADD/DD DESA WONRELI DARI POLRES MALUKU BARAT DAYA

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon

Hukum dan Kriminal

Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD

Hukum dan Kriminal

JAKSA MASUK SEKOLAH : CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS DI SMK NEGERI 5 DAN SMA NEGERI 7 AMBON

Hukum dan Kriminal

Kasus Dugaan Korupsi ADD Desa Abio–Ahiolo Belum Diproses Hukum