AMBON, PT- Komisi III DPRD Provinsi Maluku mulai menelusuri berbagai pengaduan masyarakat terkait pelayanan perbankan. Sejumlah persoalan yang dikeluhkan nasabah, mulai dari dugaan transaksi pinjaman tanpa sepengetahuan pemohon hingga agunan yang belum dikembalikan setelah masa pinjaman berakhir, menjadi perhatian serius DPRD.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui rapat kerja bersama sejumlah mitra perbankan di Ambon, Kamis (5/11/2026). Dalam pertemuan itu, Komisi III meminta penjelasan sekaligus mendorong penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang dinilai merugikan masyarakat sebagai nasabah.
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan Bank Maluku, Bank BRI Cabang Masohi, serta Bank BRI Unit Passo.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Akhidayat Wajo, mengatakan pemanggilan pihak perbankan merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat yang membutuhkan kejelasan penyelesaian.
“Jadi, tadi kita sudah rapat dengan Bank Maluku, Bank BRI Cabang Masohi dan Bank BRI Unit Passo terkait keluhan yang disampaikan masyarakat sebagai nasabah,” ungkap Akhidayat usai rapat.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah pengaduan terkait pelayanan di BRI Cabang Masohi. Menurut Akhidayat, pihak bank telah melakukan sejumlah langkah penanganan terhadap kasus tersebut.
Bahkan, persoalan itu telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebutkan, sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Masohi.
“Pada prinsipnya, khusus BRI Masohi, langkah-langkah sudah dilakukan. Pihak-pihak yang melakukan kesalahan sudah dilaporkan dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Masohi,” jelasnya.
Selain persoalan di BRI Masohi, Komisi III juga menaruh perhatian terhadap sejumlah pengaduan lain, termasuk persoalan pengembalian agunan nasabah setelah pinjaman berakhir serta dugaan transaksi pinjaman tanpa sepengetahuan pihak pemohon.
Persoalan pengunduran diri atau resign pegawai Bank Mandiri dan evaluasi sistem pelayanan perbankan juga masuk dalam pembahasan.
Akhidayat menegaskan, lembaga perbankan harus memberikan perhatian serius terhadap setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat. Hak-hak nasabah harus dilindungi, sementara setiap persoalan perlu diselesaikan secara transparan dan profesional.
Menurutnya, rapat kerja tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelayanan lembaga perbankan, terutama dalam memastikan masyarakat memperoleh kepastian dan perlindungan ketika menggunakan layanan keuangan.
Komisi III berharap pihak perbankan tidak berhenti pada penyampaian klarifikasi, tetapi juga mengambil langkah konkret untuk menuntaskan setiap persoalan yang dilaporkan nasabah.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan di Maluku tetap terjaga dan pelayanan kepada nasabah dapat berjalan lebih baik. (PT)








