Home / Headline / Kota Ambon

Senin, 2 November 2026 - 09:20 WIB

Soplanit dan Tamtelahittu Minta Pemkot Ambon Kaji Kembali Persoalan Saniri Negeri Soya

AMBON, PUSARTIMUR.COM – Persoalan keanggotaan Saniri Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, kembali menjadi perhatian. Marthen Soplanit bersama Lukas Tamtelahittu, yang juga merupakan anggota Saniri/BPD Kota Ambon, meminta Pemerintah Kota Ambon mengkaji kembali proses pengangkatan dan pemberhentian anggota Saniri Negeri Soya.

 

Mereka berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum adat dan hukum positif agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Soplanit menjelaskan, persoalan ini memiliki perjalanan panjang sejak proses pembentukan dan pengangkatan anggota Saniri pada periode sebelumnya. Dalam perkembangannya, muncul persoalan terkait status keanggotaan, penerbitan surat keputusan (SK), serta proses hukum yang disebut masih berjalan.

 

Menurut dia, proses pengangkatan anggota Saniri pada 2021 berlangsung setelah adanya permintaan dari pihak Pemerintah Kota Ambon. Ia menyebut pelantikan dilaksanakan pada 10 November 2021.

 

Namun, dalam perkembangannya, persoalan keanggotaan Saniri kembali mencuat dan berlanjut hingga 2023 dan 2024.

 

Soplanit mengungkapkan, dalam rapat bersama Wali Kota Ambon pada 18 Maret 2024, ia menyampaikan agar proses pelantikan tidak dilanjutkan karena persoalan tersebut masih berkaitan dengan proses hukum.

Ia mengaku telah menunjukkan nomor perkara sebagai dasar untuk menjelaskan bahwa persoalan tersebut belum selesai.

Baca Juga  KPU Maluku Gelar Peluncuran Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil

 

Selain proses hukum, Soplanit juga menyoroti penerbitan SK dan perubahan daftar anggota Saniri.

 

Menurut keterangannya, terdapat perbedaan antara nama-nama yang tercantum dalam SK dan nama yang muncul dalam daftar penerimaan insentif. Ia menyebut terdapat nama yang tercantum dalam daftar penerimaan insentif sejak 2025 hingga saat ini, tetapi menurutnya belum didukung SK sebagaimana yang dipersoalkan.

 

Soplanit juga mempertanyakan status anggota yang disebut diberhentikan tanpa disertai SK pemberhentian. Ia menilai persoalan administrasi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai keabsahan keanggotaan Saniri.

 

Perneg Dinilai Perlu Disosialisasikan

 

Persoalan lain yang disoroti ialah Peraturan Negeri (Perneg) yang berkaitan dengan proses pemilihan atau pengangkatan kepala pemerintahan negeri.

 

Soplanit menuturkan, ketika ditanyakan mengenai Perneg tersebut, ia memperoleh jawaban bahwa dokumen itu bersifat privat.

 

Menurutnya, aturan yang menjadi dasar dalam proses pemerintahan negeri seharusnya dapat diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama jika berkaitan dengan hak anggota Saniri dalam proses pengusulan atau penentuan calon kepala pemerintahan negeri.

 

Ia berpandangan, keterbukaan terhadap aturan tersebut penting untuk memastikan proses pengangkatan maupun pemberhentian pejabat negeri berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  BUKTI MELAKUKAN KORUPSI DANA DESA, RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA

Meski demikian, status dan keberlakuan Perneg yang dimaksud perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan hukum yang berlaku.

 

Minta Penyelesaian Sesuai Hukum Adat dan Hukum Positif

 

Soplanit bersama Tamtelahittu berharap Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah konkret untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan Saniri Negeri Soya.

 

Menurut mereka, penyelesaian perlu dilakukan secara baik-baik dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah negeri dan unsur Saniri, sehingga persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.

 

Mereka menilai, penyelesaian harus mengacu pada ketentuan hukum adat sekaligus hukum positif agar hasilnya dapat diterima dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

 

Selain itu, proses pemilihan atau pengangkatan kepala pemerintahan negeri ke depan diharapkan dilaksanakan berdasarkan mekanisme yang jelas, dengan memperhatikan ketentuan adat, keterwakilan mata rumah parentah, serta persyaratan yang berlaku.

 

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan pemerintahan negeri sekaligus mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

 

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan mengenai nomor perkara, dasar penerbitan SK, status pemberhentian anggota, serta perbedaan antara daftar penerima insentif dan dokumen keanggotaan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Ambon.

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Walikota Ambon Canangkan HUT Kota Ambon ke-450 dan Launching Call Center 112

Headline

Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Economy

BPPRD Kota Ambon Targetkan Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Pajak Tahun 2025

Headline

BANDARA INTERNASIONAL PATTIMURA AMBON LAYANI KEBERANGKATAN JAMAAH HAJI KLOTER 24 MENUJU TANAH SUCI

Headline

Alami mati mesin dan terombang-ambing, tiga orang warga Kepulauan Aru berhasil diselamatkan 

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SERAHKAN HEWAN QURBAN KEPADA YAYASAN MASJID AL-FATAH AMBON

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Himbau Warga Tetap Waspada, Pemerintah Siap Tangani Bencana Secara Terkoordinasi

DPRD Kota Ambon

DPRD Kota Ambon Gelar Uji Publik Ranperda Smart City