Home / Headline

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:22 WIB

Jasa Raharja Selenggarakan IFG Legal Forum, Perkuat Integritas dan Peran In-House Counsel dalam Opini Hukum

Jakarta, PT— PT Jasa Raharja kembali menyelenggarakan IFG Legal Forum, forum diskusi strategis tahunan yang menghadirkan para praktisi hukum internal dari seluruh entitas anggota IFG Holding. Acara ini berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 di Kantor Pusat Jasa Raharja, Jakarta, dengan mengangkat tema ‘Tantangan Integritas dan Kewaspadaan dalam Opini Hukum: Peran In-House Counsel’.

Forum ini bertujuan memperkuat pemahaman in-house counsel terhadap risiko hukum dalam pemberian opini hukum korporasi, serta mendorong penerapan prinsip kehati-hatian dan integritas dalam pengambilan keputusan. Kegiatan yang dilakukan secara luring dan daring ini dihadiri oleh perwakilan dari 12 (dua belas) entitas di bawah IFG Holding, termasuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), PT Askrindo, PT Jamkrindo, PT Jasindo, IFG Life, Bahana Sekuritas, dan PT Jasa Raharja Putera.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Rubi Handojo, menekankan bahwa pelaksanaan
Legal Forum 2025 bukan hanya sebagai kegiatan tahunan, melainkan sebagai
bentuk komitmen berkelanjutan terhadap penguatan fungsi hukum di lingkungan
perusahaan negara.

“Forum ini adalah wadah strategis untuk memperkuat kapasitas dan integritas para
in-house counsel, yang dalam praktiknya berperan sangat penting dalam menjaga
arah kebijakan perusahaan tetap berada dalam koridor hukum. Bagi Jasa Raharja
sendiri, forum ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya hukum yang kuat dan akuntabel, sejalan dengan nilai-nilai tata kelola perusahaan yang baik,” ujar Rubi.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Jasa Raharja Harwan Muldidarmawan dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar peserta dapat memanfaatkan forum ini untuk menambah wawasan.

Baca Juga  PT Jasa Raharja Mengikuti Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 di Surabaya

Harwan mengatakan, “Saya berharap pada pertemuan hari ini, kita bisa
mendapatkan sebuah pandangan, sebuah masukan, induksi dari para narasumber
yang tentunya sangat kredibel. Pandangan mereka tentunya akan memperkaya kita
dan sebagai langkah penguatan mitigasi profesi dari in-house council. Semoga ini
juga bisa menghindari kita dari risiko-risiko yang ada.”

“Apa yang nanti disampaikan oleh para narasumber, semoga bisa menjadi panduan kita bersama. Kami mohon kepada para peserta bisa memanfaatkan waktu yang ada dengan berdiskusi, menyampaikan pertanyaan yang memang dirasa menjadi kebutuhan dan kegundahan dari para in-house council. Bagaimana kita harus bersikap, bagaimana kita harus memperkaya diri, dan tentunya pagar-pagar apa yang harus diperhatikan,” tambahnya.

Forum yang menghadirkan dua narasumber utama, yakni Dr. Neva Sari Susanti, SH, M.Hum., Koordinator pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, M.H., Ketua Mahkamah Konstitusi RI periode 2003–2008.
Dr. Neva Sari Susanti dalam

pemaparannya mengupas dasar yuridis
pertanggungjawaban pidana terhadap in-house counsel, termasuk pembahasan
actus reus dan mens rea sebagai dasar penilaian unsur kesalahan. Ia menekankan
pentingnya kehati-hatian dan dokumentasi yang baik dalam memberikan opini hukum.

“Kami di kejaksaan tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Tapi perlu dicatat, ada dua hal mendasar dalam hukum pidana: actus reus
(perbuatan) dan mens rea (niat). Jika seorang in-house counsel memberikan opini hukum yang terbukti menutupi atau justru mendorong pelanggaran hukum, maka itu bisa menjadi dasar dakwaan,” tegas Dr. Neva.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga dan DPRD Maluku Pastikan Stok Aman, Masyarakat Dihimbau untuk Beli BBM Sesuai Kebutuhan

Karena itu, penting bagi in-house
counsel untuk menjaga dokumentasi, memahami aturan secara utuh, dan tetap
teguh pada prinsip integritas hukum.”
Sementara itu, Prof. Jimly Asshiddiqie mengingatkan pentingnya rule of law dalam menjalankan fungsi hukum di lingkungan korporasi. Ia menyoroti tantangan budaya birokrasi yang masih feodal dan mendorong in-house counsel untuk berani menjadi penyeimbang, bukan sekadar mengikuti tekanan atasan.

“Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan oleh aturan, rule of law, bukan oleh orang per orang. Kalau perintah atasan bertentangan dengan aturan, maka tidak boleh dilaksanakan. Ini prinsip dasar dalam negara hukum,” ujarnya.

Prof. Jimly menambahkan, “In-house counsel yang baik itu bukan tukang stempel. Mereka harus menjadi tukang rem, penjaga profesionalisme dan etika hukum di tengah tekanan bisnis. Profesionalitas itulah kunci perlindungan hukum.”

IFG Legal Forum menjadi bagian dari komitmen Jasa Raharja dalam membangun
kapasitas sumber daya hukum di lingkungan IFG Holding. Dengan diskusi yang mendalam dan reflektif, forum ini diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum, sekaligus memperkokoh posisi in-house counsel sebagai garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang patuh hukum dan berintegritas. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

Pembukaan One Way Nasional Arus Balik Idulfitri 2026 Resmi Dimulai, Jasa Raharja Himbau Masyarakat prioritaskan Keselamatan Pada Arus Balik

Headline

ASDP Ambon Siapkan 5 Kapal untuk Mudik Lebaran 2025

Headline

PERKEMI Kota Ambon Kukuhkan Badan Pengurus Dojo Angkasa Pattimura Ambon Periode 2025–2029

Headline

Danrem 151/Binaiya Sampaikan Pesan Penting Dalam Jam Pimpinan

Headline

BNN DAN PT ANGKASA PURA INDONESIA GELAR TES NARKOBA KEPADA PERSONIL ARFF DI BANDARA PATTIMURA

Headline

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Gubernur Maluku: Bentuk Komitmen Nyata Pemerintah

Headline

Peningkatan Kapasitas Kepala Sekolah SMA, Tuarita: Bagian dari Peningkatan Kualitas dan Mutu Pendidikan di Maluku

Headline

KAJATI MALUKU RAIH PENGHARGAAN SEBAGAI TOKOH PENGGERAK SINERGITAS SISTEM PERADILAN PIDANA