AMBON, PT- Kreativitas masyarakat Kota Ambon, mulai dari karya musik, produk lokal, hingga hasil inovasi komunitas, didorong agar mendapat perlindungan hukum yang jelas.
Untuk mewujudkan hal tersebut, DPRD Kota Ambon tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Kekayaan Intelektual, Christianto Laturiuw, mengatakan, regulasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang menghasilkan karya dan inovasi, baik secara individu maupun kelompok.
Menurut Laturiuw, Kota Ambon memiliki banyak potensi kreatif yang perlu dikembangkan dan dilindungi. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan aturan yang memberikan kejelasan mengenai hak pemilik karya serta manfaat yang dapat diperoleh dari hasil kreativitas mereka.
Pembahasan Ranperda tidak hanya berfokus pada perlindungan karya, tetapi juga diarahkan pada bagaimana kekayaan intelektual dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi penciptanya.
“Perlindungan jangan hanya sebatas tertulis dalam peraturan daerah. Kita juga harus memastikan bagaimana penerapannya, termasuk terkait royalti, komersialisasi, dan monetisasi karya,” demikian penekanan Laturiuw dalam pembahasan Ranperda tersebut, Selasa (20/10/2026).
Untuk menyempurnakan rancangan regulasi, Pansus menggelar uji publik dengan melibatkan sejumlah perguruan tinggi, antara lain Universitas Pattimura, UKIM, Politeknik, dan UIN. Berbagai pandangan dan saran dari kalangan akademisi menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian ialah mekanisme pendampingan bagi masyarakat yang memiliki kekayaan intelektual. Kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab memberikan pendampingan dinilai penting agar masyarakat dapat memahami proses perlindungan dan pemanfaatan hak atas karya mereka.
Di sisi lain, keterbatasan anggaran daerah juga menjadi tantangan dalam pelaksanaan program tersebut. Karena itu, Pansus mendorong agar dukungan pembiayaan tidak hanya bergantung pada APBD, tetapi juga memungkinkan keterlibatan sumber pendanaan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Pansus turut membahas penyesuaian sejumlah istilah dan nomenklatur perangkat daerah agar tidak menimbulkan kekeliruan ketika aturan tersebut diterapkan.
Laturiuw menjelaskan, penyempurnaan Ranperda masih terus dilakukan sebelum memasuki tahap finalisasi. Masukan yang diperoleh dalam uji publik akan dikaji untuk memastikan setiap ketentuan memiliki arah pelaksanaan yang jelas.
Ia berharap, kehadiran perda tersebut nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon, khususnya para pelaku seni, musisi, pelaku usaha, komunitas kreatif, serta warga yang menghasilkan karya dan inovasi.
Dengan adanya perlindungan yang memadai, kreativitas masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi identitas dan kebanggaan Kota Ambon, tetapi juga membuka peluang ekonomi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual secara legal dan berkelanjutan. (PT)








