Home / Headline

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Ketum DPP PJS Minta Janji Kapolri Usut Pengancaman Wartawan

JAKARTA, PT  — Tindakan intimidasi dan pengancaman terhadap keselamatan wartawan kembali mencoreng kemerdekaan pers di Tanah Air. Ketua Umum DPP Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, mengecam keras sikap arogan oknum pejabat BUMN PTPN IV Regional II Sumut yang mengancam keselamatan jurnalis saat meliput di Kota Medan, Selasa (13/10/2026).

 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Mahmud Marhaba menanggapi aksi damai Aliansi Wartawan Anti-Kekerasan yang mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut) dan Kantor PT Perkebunan Nusantara IV Regional II Medan.

 

Kecam Intimidasi dan Desak Pencopotan

Peristiwa tersebut bermula saat jurnalis melakukan kerja peliputan terkait isu Tanaman Belum Menghasilkan (TMB). Dalam proses konfirmasi, oknum bernama Panuturan Marpaung diduga melontarkan ancaman verbal secara emosional kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga  Gubernur Maluku Tunjuk Jems Lewakabessy Jadi Plt Kadis Pendidikan, Dinilai Sarat Kolusi dan Nepotisme

 

“Tindakan emosional hingga mengancam keselamatan fisik wartawan adalah bentuk kejahatan terhadap kemerdekaan pers. PJS mendesak manajemen PTPN IV Regional II Medan segera memeriksa dan mencopot oknum bersangkutan karena telah merusak citra BUMN,” tegas Mahmud Marhaba.

 

Minta Janji Kapolri dan Penegakan Hukum Tegas

Lebih lanjut, Ketua Umum DPP PJS menagih komitmen dan janji pimpinan Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam memberikan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan bagi pekerja pers di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Tingkatkan Kapasitas Leaders, Melalui Santika Leadership Training 2026

 

“Polisi wajib melakukan kerja yang serius dan menindaklanjuti aksi damai rekan-rekan pers di Medan secara profesional. Jangan biarkan intimidasi terhadap wartawan menguap tanpa proses hukum yang transparan,” tambah Ahli Pers Dewan Pers tersebut.

PJS menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Segala bentuk penghalangan maupun pengancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran pidana yang harus ditindak tegas demi menjaga marwah demokrasi dan keterbukaan informasi publik. (PT)

Share :

Baca Juga

Headline

DPO “GS” TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PROYEK JALAN INAMOSOL – SBB, BERHASIL DIRUNGKUS KEJAKSAAN

Headline

Sinergi Untuk Keselamatan Publik, Jasa Raharja Dukung Penyelenggaraan FGD Keselamatan Perlintasan Sebidang Kereta Api

Headline

Gerak Cepat Jasa Raharja Pastikan Jaminan dan Santunan untuk Korban Kecelakaan KA vs Sepeda Motor di Magetan, Jawa Timur

Headline

DANREM 151/BINAIYA, MENGHADIRI PERAYAAN NATAL BERSAMA KASAD

Headline

Lanud Pattimura Gelar Bazar Murah Secara Serentak dalam Rangka Memperingati HUT ke-79 TNI-AU Tahun 2025

Headline

LEWERISSA AJAK BUPATI WALIKOTA SE-MALUKU, SAMAKAN PERSEPSI BANGUN MALUKU

Headline

KAJATI MALUKU AGOES SP BERSAMA JAJARAN FORKOPIMDA MALUKU DALAM UPACARA HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-80

Headline

Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Gubernur Maluku: Bentuk Komitmen Nyata Pemerintah