Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:55 WIB

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Sangliat Krawain Ditahan, Kerugian Negara Rp603,7 Juta

SAUMLAKI, PUSARTIMUR.COM — Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, untuk Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada Kamis, 8 Oktober 2026, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lovi Daeli dan Plt. Kasi Intel Rahmatullah.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial PB, yang disebut pernah menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Sangliat Krawain periode 2020–2021, AM, selaku Sekretaris Desa Sangliat Krawain sejak 2015 hingga sekarang, serta ST, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sangliat Krawain periode 2016–2021.

Kejaksaan menyatakan penetapan ketiganya dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 57 orang saksi, melakukan analisis terhadap sejumlah dokumen dan data terkait, serta mendalami keterangan ahli konstruksi dan ahli penghitungan kerugian keuangan negara.

Baca Juga  Desa Hunut Wakili Kota Ambon dalam Lomba Keluarga Sehat Tangguh Bencana 2025

Berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tertanggal 7 September 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp603.751.000.

Penyidik menyimpulkan adanya dugaan peran AM, ST dan PB dalam penyimpangan pengelolaan DD dan ADD Desa Sangliat Krawain yang dilakukan secara bersama-sama.

Dijerat Pasal Korupsi

Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan dengan pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut juga dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (1) serta Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara secara subsidair, para tersangka disangkakan dengan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 UU Tipikor beserta ketentuan lainnya sebagaimana disebutkan dalam surat sangkaan penyidik.

Untuk sangkaan primer, ancaman pidananya sebagaimana disampaikan Kejaksaan adalah penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan sangkaan subsidair memiliki ancaman pidana paling singkat dua tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga  110 HARI TIDAK MASUK KERJA, “FS” RESMI MENERIMA SURAT PEMECATAN DARI INSTITUSI KEJAKSAAN

Ketiga Tersangka Ditahan

Setelah penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 8 Oktober 2026.

Para tersangka ditahan selama 20 hari, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan menyatakan penahanan dilakukan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi hambatan dalam proses hukum perkara tersebut.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas institusi.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, status hukum ketiga tersangka tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN ANGGOTA KOMISI III DPR RI MERCY CHRIESTY BARENDS

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP BESERTA JAJARAN, HADIRI RAPAT BERSAMA KOMISI III DPR RI DALAM KUNJUNGAN KERJA RESES DI PROVINSI MALUKU

Hukum dan Kriminal

Diduga Ada Praktek Monopoli, David Glen Terseret Dalam Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Hukum dan Kriminal

Kantor Pertanahan Kota Ambon Tertibkan Aset Pemerintah Provinsi Maluku di Jalan Jenderal Sudirman

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN DIREKTUR PENINDAKAN PIDANA KEHUTANAN