Home / Hukum dan Kriminal / Kota Ambon

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:44 WIB

Rehatta Laporkan Pengeroyokan ke Polresta Ambon

AMBON, PT – Tndak pidana pengeroyokan dilaporkan terjadi di depan halaman Kantor Negeri Soya setelah usai audensi bersama Carateker Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Soya Sandy Soplanit, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.05 WIT.

Laporan tersebut dibuat oleh Jacobis Rehatta di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon dan P.P. Lease pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 16.55 WIT.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Polresta Ambon, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/853/VIII/2026/SPKT/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU.

Dalam laporan itu, Jacobis Rehatta melaporkan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam uraian laporan, disebutkan peristiwa bermula ketika pelapor bersama keluarga besar Rehatta berada di sekitar Kantor Negeri Soya. Saat kejadian, terjadi keributan yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap pelapor.

Baca Juga  Festival Santa Claus Ambon 2025: Wujud Sukacita Natal dan Promosi Pariwisata Kota Ambon

Pelapor menyebut dirinya diserang hingga terjatuh ke tanah. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya tindakan penendangan terhadap korban lain, Daniel Mahodim, yang diarahkan ke bagian kepala dan pinggang.

Dalam STTLP, pihak yang dilaporkan disebut berinisial/nama Herman Rehatta, Cliven Rehatta, dan Andre Rehatta.

Akibat kejadian tersebut, pelapor kemudian mendatangi Polresta Ambon dan P.P. Lease untuk melaporkan peristiwa tersebut dan meminta agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Surat tanda penerimaan laporan tersebut ditandatangani di Ambon pada 26 Agustus 2026 oleh pelapor dan pejabat SPKT Polresta Ambon.

Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses penanganan laporan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk mendalami kronologi dan keterangan para pihak terkait.

Baca Juga  Perkuat Ketahanan Lingkungan, Indosat Gandeng UNPATTI Wujudkan Digitalisasi Konservasi Mangrove Berbasis IoT

Untuk diketahui, dalam rekaman video yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut, terlihat adanya aksi pemukulan yang disebut diduga dilakukan pertama kali oleh Almendo Mustamu. Rekaman tersebut menjadi salah satu informasi yang perlu didalami untuk mengetahui secara utuh kronologi awal hingga terjadinya dugaan pengeroyokan.

Keterangan mengenai siapa yang pertama kali melakukan pemukulan tetap perlu dikonfirmasi dan diverifikasi oleh pihak kepolisian melalui pemeriksaan saksi maupun bukti rekaman video. Hal ini penting untuk memastikan rangkaian peristiwa secara objektif serta menentukan pihak-pihak yang terlibat sesuai fakta penyelidikan.

Dalam hal ini pihak pelapor telah melakukan visum di Rumah Sakit Bhayangkara. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

“Dengan Natal Jika Kita Bersatu, Kehadiran Tuhan Itu Nyata” – Sukacita Natal di Bandara Pattimura Ambon

Hukum dan Kriminal

MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Kota Ambon

25.383 KPM di Ambon Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Total 761,49 Ton

Hukum dan Kriminal

Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Pengadilan Negeri Ambon Pasca Berlaku KUHP Nasional

Hukum dan Kriminal

Ombudsman Maluku Pastikan Pengawasan Objektif dan Konstruktif

Hukum dan Kriminal

JELANG HAKORDIA, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI BERSAMA PARA KEPALA SEKOLAH SE-MALUKU.

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN DIREKTUR PENINDAKAN PIDANA KEHUTANAN

Kota Ambon

Dubes Belanda Hadiri Nobar Piala Dunia di Ambon, Walikota: Momentum Persaudaraan