Home / Headline

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

MATARAM, PT  – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (12/8/2026).

Penyerahan santunan dilakukan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis (13/8/2026), atau dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Santunan diserahkan kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20). Agus Wahyu merupakan anggota Polri yang bertugas di Polda Nusa Tenggara Barat. Almarhumah Indah merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.

Dalam penyerahan santunan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala KSOP Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat Drs. Ervan Anwar, M.M., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.

Baca Juga  Gelar IRSMS Award 2024, Jasa Raharja Berikan Penghargaan Kepada Polda dan Polres dengan Pelaporan Kecelakaan Tercepat

Direktur Utama PT Jasa Raharja Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia mengatakan, Jasa Raharja bergerak cepat sejak menerima informasi kejadian dengan melakukan koordinasi bersama Basarnas, ASDP, Kepolisian, pemerintah daerah, dan rumah sakit untuk memastikan proses pendataan serta penjaminan korban berjalan tanpa hambatan.

“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Awaluddin.

Ia menegaskan, seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan bagi penyelenggara angkutan umum yang telah melakukan kerja sama.

Baca Juga  Sempat hilang kontak, seorang nelayan asal Kota Tual berhasil ditemukan Tim SAR Gabungan

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin.

Kebakaran KMP Putri Yasmin
Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat langsung melakukan koordinasi intensif di lokasi bersama Basarnas, ASDP Lembar, Polair, dan instansi terkait lainnya.
Jasa Raharja juga menempatkan petugas di rumah sakit untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan, dan pelayanan kepada para korban.

Langkah cepat tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja dalam memastikan korban maupun ahli waris mendapatkan hak perlindungan dan santunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (PT)

Share :

Baca Juga

Economy

Sambut Ramadhan Pertamina Pastikan Penyaluran Minyak Tanah dalam Kondisi Aman

Headline

Danrem 151/Binaiya Cek 5 Kopdes di Pulau Moa: Wajib Sesuai Standar, Tak Boleh Asal Jadi!

Headline

Wagub Tidak Hadir Dalam Momen Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemda Maluku, Jadi Isue dan Sorotan Publik Tidak Harmoni

Headline

Peduli Lingkungan, TNI Gelar Program Rutin “Jumat Bersih” di Pesisir Pantai

Headline

Jasa Raharja Perkuat Transformasi Digital dalam Rakor Pembina Samsat 2026 di Semarang

Headline

Danrem 151/Binaiya Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Keamanan dan Kesejahteraan Masyarakat Maluku

Headline

Pemerhati Negeri Soya Desak Pemkot Ambon Netral, Amar Putusan PTUN Harus Dilaksanakan Lewat Voting 40 Mata Rumah

Headline

Barends: Tidak Dibenarkan Ada Pemotongan Dana Bantuan Pendidikan bagi Siswa