AMBON, Pusartimur.com — Anak-anak Mata Rumah Tau (Parenta) Rehatta Negeri Soya meminta Pemerintah Kota Ambon segera memfasilitasi proses pemilihan atau voting terhadap dua calon Raja Negeri Soya.
Permintaan tersebut disampaikan Carolus Rehatta, selaku Kepala Mata Rumah Parenta Rehatta, saat ditemui di Balai Kota Ambon, Rabu (19/8/2026). Ia mengatakan, pihaknya bersama anak-anak Mata Rumah Rehatta telah menyampaikan pernyataan sikap terkait polemik penetapan Kepala Pemerintahan Negeri Soya.

Anak-anak Mata Rumah Tau/Parenta Rehatta meminta Pemerintah Kota Ambon segera melaksanakan atau memfasilitasi voting terhadap dua calon Raja Negeri Soya, yakni Herve Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Carolus Rehatta, selaku Kepala Mata Rumah Parenta Rehatta, bersama anak-anak Mata Rumah Rehatta Negeri Soya.
Permintaan tersebut disampaikan pada Rabu, 19 Agustus 2026. Sebelumnya, pernyataan sikap tertulis telah dibuat dan ditandatangani anak-anak Mata Rumah Rehatta pada 14 Agustus 2026.
Penyampaian sikap dilakukan di Balai Kota Ambon, ditujukan kepada Wali Kota Ambon.
Mereka meminta proses pemilihan segera dilakukan karena hingga saat ini, menurut pihak Mata Rumah Rehatta, belum dilaksanakan pengumpulan dan voting untuk menentukan calon Raja Negeri Soya. Mereka menilai seluruh pihak yang memiliki hak dalam proses tersebut perlu dilibatkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Menurut Carolus, pihaknya meminta Pemkot Ambon mengambil langkah untuk memfasilitasi proses pemilihan secara terbuka dan melibatkan anak-anak Mata Rumah Rehatta. Permintaan tersebut juga dituangkan dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani 24 anak-anak Mata Rumah Rehatta.


Carolus menjelaskan, Mata Rumah Tau/Parenta Rehatta merupakan salah satu mata rumah yang memiliki hubungan genealogis dengan sejarah pemerintahan di Negeri Soya.
Ia juga merujuk pada proses musyawarah anak-anak Mata Rumah Rehatta yang sebelumnya telah dilakukan, termasuk pertemuan pertama untuk menentukan calon Kepala Pemerintahan Negeri Soya pada 18 September 2024.
“Yang kami harapkan adalah proses ini segera dilaksanakan melalui voting terhadap dua calon yang ada, sehingga persoalan penetapan Raja Negeri Soya dapat diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan dapat diterima semua pihak,” ujar Carolus.
Dalam surat pernyataan sikap tersebut, anak-anak Mata Rumah Rehatta juga menyebut dua nama calon Raja Negeri Soya, yakni Herve Jones Rehatta dan Rudolf Mesac Reno Rehatta, serta mengaitkannya dengan Putusan PTUN Ambon Nomor 33/G/2024/PTUN.ABN.
Carolus berharap Pemerintah Kota Ambon dapat memberikan ruang bagi seluruh pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan cara yang baik dan tidak berlarut-larut. Karena itu, kami meminta pemerintah segera memfasilitasi proses voting,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya siap mengikuti mekanisme yang ditetapkan pemerintah sepanjang proses tersebut melibatkan pihak-pihak yang memiliki hak dan dilaksanakan secara terbuka serta bertanggung jawab.








