Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:06 WIB

PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI MALUKU TENGGARA RESMI MENERIMA PELIMPAHAN TAHAP II PERKARA PEMBUNUHAN AGRAPINUS RUMATORA

Langgur, PT – Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara secara resmi menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara tindak pidana pembunuhan berencana dari Penyidik Kepolisian Resor Maluku Tenggara. Pelaksanaan Tahap II tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Ambon pada Selasa (4/8/2026).

Pelimpahan Tahap II dilakukan berdasarkan berkas perkara Nomor BP/ 17/ VI/ RES.1.7/ 2026/ Reskrim, tanggal 19 Juni 2026 atas nama Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An, yang dalam proses tersebut didampingi oleh penasihat hukum Johan Melky Darmapan, S.H., M.H.

Perkara tersebut disangkakan dengan ketentuan Pasal 459 jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Tuwanakotta :  Apresiasi Kontribusi Pertamina untuk Pengelolaan Sampah dan Pembangunan SPBU Khusus

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora alias Nus Kei yang terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun, Desa/Ohoi Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, penanganan perkara memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, kedua terdakwa akan dipersiapkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon guna memperoleh kepastian hukum atas perbuatan yang disangkakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Dr. Fadjar, yang mengkoordinir Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Daikan Aolia Arfan, S.H., M.H., beserta jajaran dalam pelaksanaan penerimaan Tahap II tersebut, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan seluruh administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan.

“Mengingat kondusivitas wilayah pasca insiden pembunuhan Saudara Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, maka kami akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Ambon sebagaimana surat persetujuan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,” ujar Dr. Fadjar.

Baca Juga  Bagian Hukum Akan Laporkan Akun Tiktok yang Menyerang Pejabat Pemkot Ambon

Setelah seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) selesai dilaksanakan, Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Hendrikus Rahayaan alias Hendra dan Fenansius Ulukyanan alias Venix alias An di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 4 Agustus 2026 sampai dengan 23 Agustus 2026, guna kepentingan proses penuntutan.

Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berkomitmen melaksanakan proses penuntutan secara profesional, independen, objektif, dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

LAGI, KEJAKSAAN BERHASIL MEREHABILITASI KORBAN NARKOTIKA, KALI INI SEORANG PNS DAN SECURITY DI KOTA AMBON

Hukum dan Kriminal

JAKSA TERIMA PELIMPAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI PERKARA DD/ADD NEGERI AIR KASAR

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Headline

2 PERKARA DAPAT PERSETUJUAN RESTORATIVE JUSTICE, KAJATI APRESIASI LANGKAH JAJARANNYA

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERHASIL TUNTASKAN 2 KASUS NARKOTIKA, LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Hukum dan Kriminal

Fatwa MA Tegaskan Eksekusi Kembali ke PTUN, Pemkot Ambon Diminta Segera Fasilitasi Voting

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BERSAMA GM PT. PLN MALUKU MELAKUKAN PENANDATANGAN MoU SECARA VIRTUAL BERSAMA KEJAKSAAN AGUNG RI, KOMISARIS DAN DIREKTUR UTAMA PT. PLN (PERSERO)

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Seruawan 2024 Masuk Tahap Penyidikan di Polres SBB, PKN Masih Berproses di Inspektorat