Ambon, PT – Kejaksaan Tinggi Maluku kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum sebagai upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan desa. Kegiatan kali ini menyasar Pemerintah Desa Hunuth–Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, dengan mengusung tema “Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Untuk Kemajuan Ekonomi Desa”, yang diselenggarakan pada Jumat (31/7/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku dalam meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintah desa agar mampu mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa secara transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku menghadirkan Narasumber Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., yang didampingi Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, yakni Erwin Amiruddin, S.H., Khoirul Ilham, dan Michelle De Fretes.
Kedatangan Tim Kejaksaan Tinggi Maluku disambut hangat oleh Kepala Pemerintahan Desa Hunuth–Durian Patah, Yondry Kappuw, didampingi Sekretaris Desa Marlen R. Soumokil beserta jajaran perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, para Ketua RT/RW, Ketua KDMP, Pengurus BUMDes, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Kepala Pemerintahan Desa Hunuth–Durian Patah, Yondry Kappuw, menyampaikan apresiasi atas dipilihnya desanya sebagai lokasi kegiatan penyuluhan hukum.
“Atas nama Pemerintah Desa Hunuth–Durian Patah, kami mengucapkan selamat datang kepada Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku. Terima kasih telah memilih desa kami sebagai lokasi kegiatan ini. Semoga edukasi hukum yang diberikan dapat memberikan manfaat bagi seluruh aparatur desa dan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Michel Gasperz, S.H., M.H., yang mewakili Pimpinan Kejaksaan Tinggi Maluku, menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan dengan penuh antusias.
“Penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya Bidang Intelijen, dalam mengedepankan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.
Secara bergantian, Michel Gasperz, S.H., M.H., dan Mourits Palijama, S.H., M.H., memaparkan materi mengenai konsep keuangan negara sebagai dasar pengelolaan Dana Desa. Dijelaskan bahwa keuangan desa pada hakikatnya merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pemaparannya, Tim Narasumber juga menguraikan berbagai bentuk potensi tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi pekerjaan maupun addendum dalam APBDes, penggunaan anggaran yang tidak sesuai tujuan dan manfaatnya, hingga penerimaan keuangan yang seharusnya masuk ke kas desa namun tidak disetorkan atau disetorkan tidak sesuai dengan jumlah penerimaan yang sebenarnya.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai pengaturan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, khususnya ketentuan Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606, sebagai bentuk penguatan kesadaran hukum aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Sebagai langkah pencegahan, Tim Narasumber menekankan pentingnya memperkuat integritas moral aparatur pemerintah desa, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pembekalan teknis perencanaan pembangunan, administrasi dan pengelolaan keuangan desa, melaksanakan sosialisasi terhadap setiap perubahan regulasi, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan beserta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, termasuk optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), sehingga seluruh proses pengelolaan keuangan desa dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Tim Narasumber juga menegaskan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan secara berkelanjutan dan proporsional, merekapitulasi setiap temuan sebagai bahan evaluasi dan pencegahan, serta memberikan rekomendasi maupun sanksi secara tegas apabila ditemukan penyimpangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perangkat daerah yang membidangi pembinaan pemerintahan desa diharapkan dapat mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pelayanan kepada pemerintah desa, serta memperkuat koordinasi dan konsultasi dengan dinas teknis, Inspektorat selaku APIP, maupun aparat penegak hukum guna mencegah sekaligus mendeteksi secara dini potensi penyimpangan.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Narasumber turut menjelaskan peran strategis Kejaksaan dalam mengawal pembangunan desa melalui pemberian Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lain di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset, pengawalan Dana Desa melalui Program Jaksa Masuk Desa, penyediaan data, informasi, keterangan saksi dan/atau ahli dalam penanganan perkara pidana, pengembangan sumber daya manusia, serta berbagai bentuk kerja sama lainnya.
Lebih lanjut, diperkenalkan pula Program Jaksa Garda Desa sebagai implementasi kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia yang bertujuan menghadirkan Kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Program tersebut mengedepankan pendampingan, pengawalan, konsultasi, serta penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dalam menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. Dalam penegakan hukum, Kejaksaan tetap memperhatikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dari pelaku dengan mempertimbangkan latar belakang terjadinya penyimpangan, sehingga penanganan perkara dilakukan secara proporsional, berkeadilan, serta berorientasi pada upaya pencegahan.
Melalui kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ini, Kejaksaan Tinggi Maluku berharap aparatur Pemerintah Desa Hunuth–Durian Patah semakin memahami pentingnya tata kelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu mewujudkan pembangunan desa yang berintegritas, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (PT)









