Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:08 WIB

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Seruawan 2024 Masuk Tahap Penyidikan di Polres SBB, PKN Masih Berproses di Inspektorat

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

AMBON PT – Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Seruawan, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Seram Bagian Barat.

Kasus tersebut merupakan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat yang kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/6/2026), membenarkan bahwa hasil temuan terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Seruawan telah disampaikan kepada Polres Seram Bagian Barat.

Baca Juga  Pormes Desak Penegakan Hukum Tegas Atasi Konflik di Hunuth Ambon

“Untuk proses hukumnya, silakan ditanyakan langsung ke Polres Seram Bagian Barat, tepatnya kepada Kasat Reskrimsus,” ujar Maruapey.

Saat ditanya mengenai nilai dugaan kerugian yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp500 juta, Maruapey tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia kembali menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrimsus Polres Seram Bagian Barat, Ipda Boyke Nanulaita, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi ADD dan DD Desa Seruawan telah memasuki tahap penyidikan.

“Kasus ADD dan DD Seruawan sudah disidik. Hanya saja masih dalam proses PKN di Inspektorat Seram Bagian Barat,” jelas Nanulaita.

Baca Juga  Papua Maluku Digital Bootcamp Season 2 Dimulai Kontribusi Nyata Telkomsel Tingkatkan Kapabilitas Digital Generasi Muda di Papua dan Maluku

Ia menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut dapat dikonfirmasi melalui Humas Polres Seram Bagian Barat.

Proses Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat SBB menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Hasil PKN nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PENYIDIK KEJARI, GELEDAH KANTOR DISPORA DAN BPKAD PEMERINTAH KABUPATEN MALRA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP SAMBUT FORKOPIMDA DALAM PERTEMUAN COFFE MORNING DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, PIMPIN UPACARA PERINGATAN HARKITNAS KE-117 TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

PERDANA KUNJUNGI KOTA TUAL, KAJATI RESMIKAN GEDUNG KANTOR, RUMAH DINAS DAN MESS

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Kunker dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK

DPRD Maluku

Konflik Hitu-Hunuth Ambon, Ketua DPRD Maluku Imbau Warga Hentikan Pertikaian dan Utamakan Proses Hukum

Hukum dan Kriminal

10 Warga Binaan Lapas Saparua Dapat Remisi di HUT ke-80 RI