Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:08 WIB

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Seruawan 2024 Masuk Tahap Penyidikan di Polres SBB, PKN Masih Berproses di Inspektorat

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

AMBON PT – Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Seruawan, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Seram Bagian Barat.

Kasus tersebut merupakan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat yang kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/6/2026), membenarkan bahwa hasil temuan terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Seruawan telah disampaikan kepada Polres Seram Bagian Barat.

Baca Juga  Desakan Penuntasan Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Dinas PU Kab. MBD, Law Office Fredi Moses Ulemlem & Partners Surati Kapolri

“Untuk proses hukumnya, silakan ditanyakan langsung ke Polres Seram Bagian Barat, tepatnya kepada Kasat Reskrimsus,” ujar Maruapey.

Saat ditanya mengenai nilai dugaan kerugian yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp500 juta, Maruapey tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia kembali menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrimsus Polres Seram Bagian Barat, Ipda Boyke Nanulaita, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi ADD dan DD Desa Seruawan telah memasuki tahap penyidikan.

“Kasus ADD dan DD Seruawan sudah disidik. Hanya saja masih dalam proses PKN di Inspektorat Seram Bagian Barat,” jelas Nanulaita.

Baca Juga  MELALUI PROGRAM RESTORATIVE JUSTICE, KEJAKSAAN KEMBALI TUNTASKAN KASUS NARKOTIKA MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Ia menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut dapat dikonfirmasi melalui Humas Polres Seram Bagian Barat.

Proses Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat SBB menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Hasil PKN nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

BERKAS PERKARA 3 TERSANGKA TIPIKOR DD DAN ADD NEGERI TIOUW KEMBALI DILIMPAHKAN JPU CABJARI SAPARUA

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Kunker dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon

Hukum dan Kriminal

KEJARI SBT MELAKSANAKAN KEGIATAN KAMPANYE ANTI KORUPSI BAGI DESA / DESA ADMINISTRATIF

Hukum dan Kriminal

PELAKSANAAN TAHAP II PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR TA 2024

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DAN KPU PROVINSI MALUKU TANDATANGANI PKS, PERKUAT SINERGITAS DALAM MENDUKUNG PEMILU YANG BERKUALITAS

DPRD Kota Ambon

Front Demokrasi Maluku Ancam Gelar Demo Besar di Kantor BPN Ambon

Hukum dan Kriminal

Kinerja Positif Bea Cukai Maluku 2025: Penerimaan Negara Lampaui Target, Penindakan Capai 186 Kasus