Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:08 WIB

Dugaan Korupsi ADD dan DD Desa Seruawan 2024 Masuk Tahap Penyidikan di Polres SBB, PKN Masih Berproses di Inspektorat

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

AMBON PT – Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Seruawan, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini telah memasuki tahap penyidikan di Polres Seram Bagian Barat.

Kasus tersebut merupakan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat yang kemudian diteruskan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (12/6/2026), membenarkan bahwa hasil temuan terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Seruawan telah disampaikan kepada Polres Seram Bagian Barat.

Baca Juga  Pemkot Ambon Salur 75 Hewan Qurban

“Untuk proses hukumnya, silakan ditanyakan langsung ke Polres Seram Bagian Barat, tepatnya kepada Kasat Reskrimsus,” ujar Maruapey.

Saat ditanya mengenai nilai dugaan kerugian yang disebut-sebut mencapai lebih dari Rp500 juta, Maruapey tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia kembali menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kasat Reskrimsus Polres Seram Bagian Barat, Ipda Boyke Nanulaita, saat dikonfirmasi pada hari yang sama, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi ADD dan DD Desa Seruawan telah memasuki tahap penyidikan.

“Kasus ADD dan DD Seruawan sudah disidik. Hanya saja masih dalam proses PKN di Inspektorat Seram Bagian Barat,” jelas Nanulaita.

Baca Juga  Perpanjangan Piagam Kesepakatan Bersama: Sinergi Pemerintah Kota Ambon dan Kejaksaan Negeri Ambon

Ia menambahkan bahwa informasi lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut dapat dikonfirmasi melalui Humas Polres Seram Bagian Barat.

Proses Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Inspektorat SBB menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Hasil PKN nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan besaran kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan penyalahgunaan dana desa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan dana desa yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan bagi pembangunan serta pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

14 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BUKA RUANG KERJASAMA SAAT KUNJUNGAN DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJATI MALUKU DAN KEJARI SERAM BAGIAN TIMUR, TERIMA TAHAP II PERKARA DUGAAN TIPIKOR DANA PT. POS CABANG WERINAMA

Hukum dan Kriminal

Upayakan Peningkatan Layanan KI, Kumham Maluku bersama DJKI Gelar FGD dan In-Depth Interview Survey IKM

Hukum dan Kriminal

PERAYAAN 25 TAHUN HUT IAD, KAJATI MALUKU MENGAPRESIASI KESETIAAN IAD DALAM MENDUKUNG EKSISTENSI DAN INTEGRITAS KORPS ADHYAKSA

Hukum dan Kriminal

BUKTI MELAKUKAN KORUPSI DANA DESA, RAGIA RUMAKWAY DI VONIS 8 TAHUN PENJARA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP HADIRI KEGIATAN RAKORNAS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA H. PRABOWO SUBIANTO

Hukum dan Kriminal

Relawan 1001 Kutuk Keras Ujaran Kebencian di Video Viral, Minta Proses Hukum Tegas