Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 8 Juni 2026 - 07:35 WIB

Leleuya : Polemik Sengketa Lahan UMKM di Suli Jadi Perbincangan Hangat 

AMBON, PT – Kuasa hukum Frangky Frans Pattirane, Tommy A. Leleuya, SH., MH., menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang secara tegas menyatakan pihak mana yang memenangkan sengketa lahan antara Frangky Frans Pattirane dan Frans Busu Pattirane.

Dalam pernyataannya yang diterima media ini, pada Sabtu (7/6/2026), Tommy Leleuya menjelaskan bahwa putusan Kasasi Nomor 640 K/Pdt/2026 memang telah terbit, namun putusan tersebut tidak secara spesifik menyebut atau menetapkan Frans Busu Pattirane sebagai pihak yang memenangkan sengketa dimaksud.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada putusan mana pun yang memberikan kepastian hukum secara spesifik bahwa pihak Frans Busu Pattirane adalah pihak yang dimenangkan dalam sengketa tanah tersebut,” kata Tommy.

Menurutnya, penolakan permohonan kasasi tidak serta-merta dapat diartikan sebagai kemenangan salah satu pihak dalam perkara tersebut. Ia menilai putusan tersebut perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan penafsiran yang keliru di tengah masyarakat.

Tommy bahkan meminta pihak pendamping hukum Frans Busu Pattirane memberikan pemahaman yang benar kepada kliennya terkait substansi putusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga  KASUS TANIMBAR ENERGI : REPLIK DIBACAKAN, DALIL DIBONGKAR, DAN PEMBELAAN KEHILANGAN WAJAHNYA

“Kami berharap putusan itu dibaca secara baik sehingga tidak muncul klaim sepihak yang dapat menyesatkan masyarakat. Sampai saat ini belum ada pihak yang secara hukum dinyatakan menang dalam sengketa tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, status perkara saat ini masih berupa Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan yang tidak dapat diterima, sehingga belum terdapat putusan yang menyentuh pokok perkara dan menetapkan hak kepemilikan atas objek sengketa.

Karena itu, Tommy mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas di atas lahan sengketa tanpa dasar hukum yang kuat. Ia juga meminta masyarakat yang berada di sekitar lokasi tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar.

“Kami mengimbau semua pihak menahan diri karena sampai saat ini belum ada keputusan pengadilan yang mengikat dan menentukan pihak mana yang memenangkan sengketa tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Tommy mengingatkan agar tidak ada upaya pengalihan, penjualan, maupun transaksi lain atas lahan yang masih berstatus sengketa.

Baca Juga  KAJATI AGOES SP SIDAK PARA JAKSA DI PENGADILAN NEGERI AMBON

Menurutnya, pihak-pihak yang berencana membeli atau berinvestasi di kawasan tersebut perlu berhati-hati karena status kepemilikannya belum memiliki kepastian hukum.

“Kami mengimbau masyarakat maupun investor agar lebih cermat dan tidak terburu-buru mengambil keputusan terkait lahan yang masih dalam sengketa hukum,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Tommy juga meminta Pemerintah Negeri Suli bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Ia menilai sikap netral pemerintah penting untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan stabilitas keamanan di tengah masyarakat.

“Pemerintah Negeri Suli harus menjadi pemersatu dan menjaga suasana tetap kondusif, sehingga hubungan persaudaraan di Negeri Suli tetap terpelihara dengan baik,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Tommy mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung dan menunggu adanya putusan yang benar-benar memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan lahan yang disengketakan.

“Kami meminta semua pihak menunggu sampai ada putusan hukum yang lebih mengikat dan secara jelas menentukan pihak mana yang dimenangkan,” pungkasnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Gelar Pelantikan Sertijab Eselon III

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJARI SBT LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI PT. POS INDONESIA CABANG WERINAMA DI PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU PIMPIN PENGAJUAN MEKANISME KEADILAN RESTORATIF, DUA PERKARA DARI KEJARI BURU DAN KEJARI MALUKU TENGAH BERHASIL DISETUJUI JAM-PIDUM KEJAKSAAN AGUNG RI

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU JALANI SILATURAHMI KE DANKODAERAL IX AMBON

Hukum dan Kriminal

14 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU BERSAMA KEJARI MBD BERHASIL TUNTASKAN KASUS 351 LEWAT JALUR KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN KEJARI AMBON BERHASIL MEREHABILITASIKAN PENGGUNA NARKOBA MELALUI KEADILAN RESTORATIF