Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:55 WIB

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, KEMBALI BERHASIL TUNTASKAN PENANGANAN PERKARA MELALUI JALUR RESTORATIF JUSTICE

Maluku – Ambon, Kejaksaan Tinggi Maluku dengan pola penanganan perkara yang humanis, strategis dan berkeadilan, kini kembali berhasil menuntaskan penanganan perkara melalui jalur Restorative Justice dalam perkara penganiayaan, yang diusulkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung melalui Sarana Video Conference, pada Selasa (19/5/2026).

Mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Wakajati Maluku Datuk Rosihan Anwar, S.H.,M.H, yang memimpin jajarannya melalui Video Conference, menyebut bahwa perkara penganiayaan sebagaimana Pasal Kesatu Pasal 466 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 atau Kedua Pasal 466 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 atas nama tersangka Moksen Rajim Madubun alias Ocen, ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ambon dan telah dilakukan upaya perdamaian dari kedua belah pihak.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Tersangka Ocen merupakan Mahasiswa semester 6 pada salah satu Universitas di Kota Ambon. Tersangka terlibat dalam perkelahian antar sesama pemuda yang berlokasi di daerah Rumahtiga Kota Ambon, dan melalui tangan tersangka mengakibatkan jatuh korban yakni Datu Husen Letsoin.

Baca Juga  SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Mengingat pentingnya pemulihan kembali dan status pendidikan tersangka yang kini sedang menyusun skripsi, pihak Kejaksaan Negeri Ambon yang dipimpin oleh Kajari Ambon Riki Septa Tarigan bersama dengan Tim Jaksa Fasilitator, telah melakukan upaya perdamaian dengan menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak dan berhasil mencapai kesepakatan damai.

“Kedua belah pihak kini telah berdamai, Tersangka menyesal atas perbuatannya dan korban beserta keluarganya telah memaafkan tersangka. Olehnya itu, pada kesempatan ini kami mengusulkan permohonan persetujuan Restorative Justice dalam perkara tersebut,” Ungkap Wakajati Maluku kepada Tim RJ pada JAM Pidum Kejagung.

Wakajati Maluku juga menambahkan bahwa permohonan RJ dalam perkara ini juga telah mempertimbangkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, serta telah terpenuhinya ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a, b dan c mengenai penggantian biaya pengobatan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana, Adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka serta adanya respon positif baik dari Keluarga maupun Masyarakat.

Baca Juga  BPOM Ambon Gelar Advokasi Pemerintah Desa Keberlanjutan PAMAN BARONDA se- Kota Ambon

Mengacu pada syarat dan ketentuan yang telah dipenuhi dalam pengajuan permohonan penghentian perkara tersebut, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Dr. Hari Wibowo, S.H.,M.H, menyetujui penanganan perkara tersebut untuk dihentikan, dengan disaksikan juga oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum.

Pengajuan permohonan Restorative Justice melalui Video Conference ini, juga di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Riky Septa Tarigan, S.H.,M.H, Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Amri Kurniawan, S.H.,M.H, para Kasi di Bidang Pidum Kejati Maluku, Plh. Kasi Pidum Kejari Ambon serta para Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Ambon.

Selain itu, para Kepala Kejaksaan Negeri, para Kasi Pidum dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Maluku, juga turut hadir melalui Video Conference diwilayah hukumnya masing – masing. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

DPD PJS Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan di Toba

Hukum dan Kriminal

PERDANA MENJALANKAN TUGAS, KAJARI ADI IMANUEL PALEBANGAN TIBA DI KKT

Headline

Papilaya Lapor Fadli di Polda Maluku

Hukum dan Kriminal

BIDANG PIDSUS KEJATI MALUKU TERIMA PENGHARGAAN TERBAIK III

Hukum dan Kriminal

DIUJI DI RUANG SIDANG : PEMERIKSAAN VERBALISAN JAKSA UNGKAP DINAMIKA TEKNIS, TEGASKAN SUBSTANSI PERKARA TETAP UTUH

Headline

AKHIRI MASA TUGAS, KAJATI AGOES SP DAN WAKAJATI ABDULLAH NOER DENY BERPAMITAN DI SEJUMLAH FORKOPIMDA MALUKU 

Hukum dan Kriminal

KEJATI MALUKU DAN CABJARI SAPARUA BERHASIL MENYELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN MELALUI KEADILAN RESTORATIF

Hukum dan Kriminal

PEMERIKSAAN DAN PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR PENYALAHGUNAAN KEUANGAN KEJAKSAAN NEGERI SERAM BAGIAN TIMUR T.A 2024