Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 4 Mei 2026 - 18:56 WIB

Upayakan Perlindungan Masyarakat: Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 64.000 Batang Rokok Ilegal di Ambon

Ambon, PT – Dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kanwil Bea Cukai Maluku berhasil menggagalkan peredaran 64.000 batang rokok ilegal di Pelabuhan Yos Sudarso, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen. “Terdapat pengiriman barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) yang diduga ilegal dari Surabaya menuju Ambon,” ujar Kepala Seksi Penindakan II, I Putu Herma Sudawan. Berdasarkan hasil analisa informasi di lapangan, Petugas mencurigai paket kiriman sebanyak 4 koli yang dikemas menggunakan karton dan dibungkus plastik hitam, serta diberitahukan sebagai “Fahry Kain Ambon”. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Maluku melakukan pemeriksaan terhadap paket dimaksud.

Baca Juga  Audiensi Jasa Raharja Kantor Wilayah Maluku dengan Ombudsman Perwakilan Maluku

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan bahwa isi paket tersebut berupa rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek “KJR” tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Total barang yang berhasil diamankan mencapai 64.000 batang rokok yang dikemas dalam 4 karton dengan perkiraan nilai barang Rp. 95.040.000,-. Atas penindakan tersebut, telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan terhadap barang serta terduga pelaku langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Wilayah DJBC Maluku.

Upaya ini memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, yakni melindungi konsumen dari barang yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi merugikan, serta menjaga stabilitas harga dan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku usaha yang taat aturan. Selain itu, penindakan ini juga berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp. 61.927.400,- yang nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

Baca Juga  Kapolri Apresiasi Komitmen PT Jasa Raharja atas Sinergi dan Kolaborasi dalam Wujudkan Arus Mudik dan Balik Idu Fitri 2025

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Saat ini, seluruh barang hasil penindakan telah dilakukan penegahan dan tengah menjalani proses penelitian lebih lanjut guna pendalaman kasus.

Kanwil Bea Cukai Maluku menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk melindungi masyarakat, menjaga keadilan usaha, serta memastikan setiap penerimaan negara dapat kembali memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

SIDANG KORUPSI MANTAN SEKDA SBT, JAKSA TUNTUT 3 TAHUN DAN UANG PENGGANTI 1,1 MILIAR

Hukum dan Kriminal

Korupsi Anggaran DD / ADD dan PAD Mantan Pejabat Tiouw dan 5 Perangkat Negeri di Tahan Penyidik Cabjari Ambon Di Saparua

Hukum dan Kriminal

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 3 SBB, Singerin: Saya Tidak Kasih Ampun Kalau Ada yang ‘Pencuri’ Uang Negara

Hukum dan Kriminal

Bandara Pattimura Ambon Gagalkan Penyelundupan 33,5 Kg Merkuri

Hukum dan Kriminal

SUKSES BERI EDUKASI HUKUM, TIM PENKUM KEJATI MALUKU AJAK PERANGKAT PEMERINTAH NEGERI SULI SALING MENDUKUNG MEMBANGUN NEGERI

Hukum dan Kriminal

Mahasiswa Demo, Minta Kejati Maluku Panggil dan Proses Hukum Kadis Pendidikan SBB

Hukum dan Kriminal

KUNJUNGAN KERJA DAN DISKUSI UMUM KOMISI KEJAKSAAN RI BERSAMA KEJAKSAAN TINGGI MALUKU DAN UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI BESERTA JAJARAN, SAMBUT KUNJUNGAN INSPEKSI PIMPINAN JAMWAS KEJANGUNG RI DI PROVINSI MALUKU