Ambon, PT- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku (DPRD Maluku) menegaskan bahwa proses hukum atas kasus kematian tragis karyawati Perusahaan Mutiara Lik, Veronika Rahanyanat, harus terus berjalan tanpa terpengaruh adanya santunan dari pihak perusahaan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, saat diwawancarai dari Ambon, Kamis (5/3/2026), menyusul informasi pemberian santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban.
Ia menegaskan, kompensasi finansial tidak dapat menggantikan keadilan hukum dalam kasus yang diduga melibatkan tindak kekerasan.
“Meskipun ada upaya damai melalui santunan, proses hukum wajib tetap dilaksanakan,” tegasnya.
Menurutnya, kematian Veronika yang diduga akibat penganiayaan merupakan tindakan tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Ia mengingatkan bahwa nyawa manusia tidak bisa dinilai dengan uang, apalagi jika terdapat dugaan tindak pidana.
Ia juga mencurigai adanya motif tertentu di balik pemberian santunan tersebut. Ia menilai, langkah itu berpotensi menjadi upaya untuk menghentikan investigasi lebih lanjut.
“Terkesan ada upaya menutupi ketidakberesan yang dilakukan pihak perusahaan dengan mencoba jalur kekeluargaan agar proses hukum mandek,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika kasus serius seperti ini tidak ditangani secara tuntas, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku.
“Jika dibiarkan, ini bisa menormalisasi hilangnya nyawa. Padahal ini menyangkut martabat dan hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi negara,” ungkapnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap Veronika Rahanyanat, karyawati Perusahaan Mutiara Lik, di wilayah Kecamatan Kei Besar Barat, Kabupaten Maluku Tenggara. Korban dilaporkan meninggal dunia pada 19 Februari 2026.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar perusahaan bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut serta mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.
Desakan ini menjadi angin segar bagi keluarga korban dalam memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa setiap tindakan kekerasan yang merenggut nyawa tidak luput dari jerat hukum.










