Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 3 Maret 2026 - 14:49 WIB

Putusan Pemaafan Hakim Pertama di Pengadilan Negeri Ambon Pasca Berlaku KUHP Nasional

Ambon, PT– Pengadilan Negeri Ambon mencatat sejarah baru dalam penerapan KUHP Nasional. Untuk pertama kalinya sejak berlakunya KUHP Nasional, Hakim PN Ambon menjatuhkan putusan dengan menerapkan konsep pemaafan hakim (rechterlijk pardon).

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 3 Maret 2026, Hakim Yefri Bimusu, S.H., M.H., memutus perkara tindak pidana ringan atas nama Terdakwa Abraham Tuanakotta alias Ampi.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan: Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

Memberikan pemaafan kepada Terdakwa.

Baca Juga  Pimpin KONI Kota Ambon, Wattimena Siap Majukan Olahraga

Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 (dua ribu rupiah).

Dasar Hukum Putusan

Putusan ini merujuk pada ketentuan:

Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Nasional;

Pasal 1 angka 19 dan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru);

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Momentum Bersejarah Implementasi KUHP Baru

Baca Juga  Gubernur Maluku Hadiri Perayaan 209 Tahun Baptisan dan 150 Tahun Gereja PNIEL Ouw

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam implementasi KUHP Nasional yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan proporsionalitas pemidanaan, dengan memberi ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan, rasa keadilan, serta tujuan pemidanaan.

Penerapan pemaafan hakim menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia kini lebih adaptif dan berorientasi pada keadilan substantif, bukan semata-mata penghukuman.

Keputusan ini sekaligus menandai langkah progresif Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong implementasi KUHP Nasional secara efektif dan berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

JAKSA BENTUK AGEN PERUBAHAN UNTUK CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Hukum dan Kriminal

Main Hakim Sendiri, Nuhuhuwey Lapor Rahalat ke Polisi

Hukum dan Kriminal

MARAK INDONESIA, MENDUKUNG KEJAKSAAN RI TUNTASKAN KASUS TOM LEMBONG

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU BESERTA JAJARAN, BERHASIL MENGHADIRKAN PERDAMAIAN DALAM KASUS LAKALANTAS LEWAT JALUR RESTORATIVE JUSTICE

Hukum dan Kriminal

PAMIT PENUH HARU, KAJATI MALUKU AGOES SP RESMI TINGGALKAN BUMI RAJA-RAJA : “TERIMA KASIH UNTUK SEGALANYA, MALUKU”

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN DIREKTUR PENINDAKAN PIDANA KEHUTANAN

Hukum dan Kriminal

PERDANA RAPAT PAKEM, ASINTEL DIKY OKTAVIA : SATUKAN PERSEPSI, PASTIKAN TIDAK ADA TEMPAT BAGI ALIRAN SESAT DI MALUKU

Headline

CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS, JAKSA BENTUK AGEN OF CHANGE DI SMA NEGERI 13 AMBON