Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 27 Februari 2026 - 10:34 WIB

SINERGI KANWIL BEA CUKAI MALUKU TINDAK LEBIH DARI 1 JUTA BATANG ROKOK ILEGAL

Ambon, PT – Kanwil Bea Cukai Maluku bersama Kanwil Bea Cukai Banten
dan Bea Cukai Jayapura berhasil melakukan penindakan rokok illegal yang diduga dilekati pita cukai palsu di 3 (tiga) wilayah yaitu di Ambon, Banten dan Jayapura, sebanyak 1.012.280 batang.

Berawal dari informasi intelijen, diperoleh informasi pengiriman rokok ilegal melalui PJT dengan modus menempelkan surat/izin pabrik rokok resmi pada kemasan karton.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Beacukai Maluku, Wasis Salam mengatakan, Berdasarkan informasi tersebut Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku berhasil melakukan penindakan rokok diduga dilekati pita cukai palsu di wilayah Lateri, Kec. Baguala, Kota Ambon.

Baca Juga  Kaya Apresiasi Perjuangan Kafilah Kota Ambon di MTQ Maluku

Tim Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Maluku kemudian
melakukan pengembangan dengan memberikan informasi lokasi gudang distributor yang berada di wilayah Benda, Tangerang, Banten dan paket rokok ilegal yang telah dikirimkan ke
wilayah Koya Barat, Distrik Muara Tami, Jayapura.

Barang hasil penindakan di 3 (tiga)
wilayah ini berupa rokok SKM dan SKT berbagai merek dengan dilekati PC diduga palsu sebanyak 1.012.280 batang dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.020.735.800,- dan potensi
penerimaan negara sebesar Rp. 476.559.400,-

Baca Juga  PERDANA RAPAT PAKEM, ASINTEL DIKY OKTAVIA : SATUKAN PERSEPSI, PASTIKAN TIDAK ADA TEMPAT BAGI ALIRAN SESAT DI MALUKU

Penindakan di Ambon sebanyak 16.000 batang telah diselesaikan dengan ultimum remidium dengan pengenaan sanksi sebesar 3 kali nilai cukai, menghasilkan penerimaan negara
sebesar Rp. 35.808.000,-.

Penindakan di Jayapura sebanyak 15.200 batang dan di Banten
sebanyak 981.080 batang saat ini masih dalam proses penelitian.

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai untuk bersinergi dalam memberantas peredaran rokok illegal demi melindungi Masyarakat di Maluku dan Maluku Utara serta menjaga penerimaan negara. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR SEMINAR ILMIAH, JELANG HARI LAHIR KEJAKSAAN RI TAHUN 2025

Hukum dan Kriminal

TIM TABUR KEJAKSAAN TINGGI MALUKU, BERHASIL AMANKAN DPO TERPIDANA KASUS NARKOTIKA

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU AGOES SP SAMBUT FORKOPIMDA DALAM PERTEMUAN COFFE MORNING DI KEJAKSAAN TINGGI MALUKU

Hukum dan Kriminal

PENUNTUT UMUM KEJARI SBT LIMPAHKAN PERKARA KORUPSI PT. POS INDONESIA CABANG WERINAMA DI PENGADILAN TIPIKOR AMBON

Hukum dan Kriminal

KAJATI AGOES SP, TERIMA BAIK KUNJUNGAN SILATURAHMI EXECUTIVE GENERAL MANAGER PT. PERTAMINA PAPUA MALUKU

Hukum dan Kriminal

JAKSA AGUNG: JADIKAN IDUL FITRI SEBAGAI MOMEN SILATURAHMI DAN TERUS MENJUNJUNG TINGGI NILAI-NILAI KEBENARAN, KEADILAN, DAN KEJUJURAN

Hukum dan Kriminal

Mantan Raja Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus DD/ADD

Hukum dan Kriminal

Kasi Penkum Kejati Maluku Klarifikasi Pemberitaan Media Terkait Penanganan Korupsi di Maluku