Ambon, PT – DPRD Kota Ambon melalui Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyusul polemik pembagian ruang kelas antara SD Inpres 24 dan SD 39 di Kota Ambon. RDP ini dilakukan setelah Komisi II turun langsung (on the spot) meninjau kondisi kedua sekolah tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Dessy Halauw, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari SD Inpres 24 yang mengusulkan sistem pembelajaran paralel di enam ruang kelas.
SD Inpres 24 mengusulkan agar tidak lagi dilakukan pembagian tiga kelas untuk masing-masing sekolah, melainkan pembelajaran paralel dengan sistem shift: SD Inpres 24 masuk pagi, SD 39 masuk siang.
Menurut Dessy Halauw, sistem ini dinilai sebagai solusi terbaik agar koordinasi antara kepala sekolah dan guru dapat berjalan maksimal.
“Kalau sistemnya sip-sipan, ada yang masuk pagi dan ada yang masuk siang, maka intensitas pertemuan untuk koordinasi menjadi sulit,” ujarnya kepada media usai rapat dengar pendapat, Senin (23/2/2026).
Namun, usulan tersebut disebut belum mendapat tanggapan positif dari pihak SD 39.
Pihak SD 39 disebut beralasan bahwa sekolah mereka merupakan sekolah penggerak dengan fasilitas yang lebih dominan dan prioritas dibanding SD Inpres 24.
Saat kunjungan lapangan, Komisi II mengundang Kepala Sekolah SD 39 untuk hadir bersama dalam pertemuan di ruang Kepala Sekolah SD Inpres 24. Namun, undangan tersebut sempat ditolak sehingga memicu ketersinggungan dari pihak DPRD.
Dessy Halauw menegaskan bahwa kehadiran DPRD bukan hanya menindaklanjuti surat, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan sebagai mitra Dinas Pendidikan.
Dalam RDP, Kepala Sekolah SD 39 akhirnya menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa penolakan tersebut dilatarbelakangi trauma pengalaman sebelumnya dengan anggota DPR yang pernah menghentikan pembangunan di sekolahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Tasso, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui secara detail akar persoalan yang terjadi antara kedua sekolah tersebut.
Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bukan bersifat otoriter, melainkan mengedepankan klarifikasi dan pencarian fakta.
“Kami belum mendapatkan informasi utuh terkait latar belakang persoalan ini. Dinas akan mengecek terlebih dahulu apa masalah utamanya sebelum mengambil keputusan,” jelasnya.
Menurutnya, undangan rapat baru diterima pada hari yang sama sehingga pihak dinas belum sempat melakukan pendalaman.
Komisi II DPRD Kota Ambon mengapresiasi langkah mediasi yang telah dilakukan dan berharap Dinas Pendidikan segera menelusuri persoalan secara detail, termasuk peran pengawas sekolah.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik demi kelancaran proses belajar mengajar di SD Inpres 24 dan SD 39, serta menjaga sinergi antar lembaga pendidikan di Kota Ambon. (PT)










