AMBON, PT – Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Prof. Dr. Yance Rumahuru, M.Pd., menyatakan bahwa seluruh persyaratan perubahan bentuk kelembagaan dari institut menjadi universitas telah dipenuhi sejak tahun 2025. Namun hingga kini, pihaknya masih menunggu perhatian dan keputusan dari Menteri Agama Republik Indonesia di Jakarta.
“Pada tahun 2025 lalu, semua persyaratan perubahan bentuk institut ke universitas sudah kami penuhi. Saat ini kami tinggal menunggu perhatian dan keputusan dari Bapak Menteri Agama,” ujar Rektor kepada wartawan di Ambon, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, proses verifikasi rasio dosen dan mahasiswa telah dilakukan pada pertengahan tahun 2025. Selain itu, persyaratan khusus lainnya seperti jumlah rektor kepala, profesor, program studi terakreditasi unggul, serta ketersediaan sarana dan prasarana juga telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, menurut Rektor, saat ini proses tersebut masih tertahan di Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kementerian Agama RI. Kondisi ini tidak hanya dialami IAKN Ambon, tetapi juga sejumlah institut dan perguruan tinggi Kristen negeri lainnya di Indonesia.
“Akibatnya, kami yang sudah memenuhi persyaratan harus ikut menunggu karena prosesnya berjalan secara bersamaan dengan perguruan tinggi Kristen negeri lainnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan status IAKN Ambon menjadi universitas merupakan bagian dari transformasi kelembagaan perguruan tinggi keagamaan Kristen negeri, khususnya di wilayah Ambon dan Provinsi Maluku. Karena itu, ia berharap perubahan ini mendapat perhatian khusus dari Menteri Agama RI maupun Presiden Prabowo Subianto.
“Kontribusi perguruan tinggi keagamaan negeri sangat signifikan dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia, termasuk di kawasan timur,” jelasnya.
Rektor menambahkan, IAKN Ambon selama ini berperan penting dalam mendukung pembangunan di kawasan timur Indonesia melalui penyiapan SDM hingga ke daerah terpencil yang sulit dijangkau. Kampus juga memberikan akses pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu melalui berbagai program beasiswa, seperti KIP dan skema bantuan lainnya.
“Banyak mahasiswa kami yang sebelumnya tidak pernah tersentuh akses pendidikan tinggi, kini bisa mengenyam pendidikan melalui program beasiswa,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa alumni IAKN Ambon telah tersebar di berbagai wilayah dan berperan sebagai ujung tombak dalam membangun kerukunan, perdamaian, serta mengimplementasikan program-program pemerintah hingga ke pelosok, melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset dan keilmuan.
Menurut Rektor, status sebagai institut masih membatasi pengembangan dan pembukaan program studi baru yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan dinamika masyarakat. Sebaliknya, jika berstatus universitas, pengembangan program studi akan lebih leluasa dan responsif terhadap kebutuhan tersebut.
“Jika menjadi universitas, kami dapat membuka dan mengembangkan program studi yang lebih luas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa IAKN Ambon telah memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 81 Tahun 2022 dan PMA Nomor 13 Tahun 2024. Oleh karena itu, ia berharap Kementerian Agama RI dapat segera membantu proses perubahan status tersebut menjadi Universitas Kristen Negeri (UKN) Ambon.
Diakui Rektor, saat ini Indonesia telah memiliki puluhan perguruan tinggi keagamaan negeri. Universitas Islam Negeri telah banyak berdiri, demikian pula universitas keagamaan Hindu, Buddha, dan Konghucu. Sementara untuk perguruan tinggi Kristen negeri, terdapat delapan institusi, terdiri dari enam institut dan dua sekolah tinggi, namun belum satu pun yang beralih status menjadi universitas.
“Kami berharap IAKN Ambon dapat menjadi perguruan tinggi Kristen negeri pertama yang berubah status menjadi universitas,” harapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seluruh sivitas akademika IAKN Ambon berharap dukungan penuh dari Menteri Agama, Sekretaris Jenderal, dan seluruh jajaran Kementerian Agama RI agar proses perubahan bentuk kelembagaan ini dapat segera terealisasi.
“Jika Bapak Menteri Agama mengetahui kesiapan kami, saya yakin akan ada kebijakan afirmatif dan percepatan, karena saat ini kami hanya menunggu antrean perubahan status,” katanya.
Rektor menambahkan, perubahan menjadi UKN Ambon akan membuka peluang sinergi yang lebih luas dengan Universitas Islam Negeri (UIN) serta Pemerintah Daerah Maluku dalam membangun Maluku pascakonflik yang lebih baik dan harmonis.
“Pemerintah daerah sangat mendukung, baik perubahan IAIN ke UIN maupun IAKN Ambon ke UKN Ambon. Dukungan juga datang dari DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Maluku, serta DPRD kabupaten/kota,” pungkasnya. (PT)










