Home / Kota Ambon

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:01 WIB

Dishub Ambon: Parkir Pasar Mardika Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku

AMBON, PT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Perhubungan menegaskan bahwa ruas Jalan Pantai Mardika bukan merupakan area parkir resmi yang berada di bawah kewenangan Pemkot.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam keterangannya di ruang Rapat Comand Centre, Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/25).

Suitella menjelaskan bahwa dasar pengaturan parkir mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di tepi Jalan Umum Tahun 2025.

“Dalam SK tersebut terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk didalamnya,” tegasnya.

Baca Juga  Perketat Pengawasan, Walikota : Januari 2026, Buang Sampah Sembarang Denda Rp. 1 Juta

Ia menambahkan,  pengelolaan parkir pada area Pasar Mardika menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku, bukan Pemerintah Kota Ambon sejak september 2024.

Meski demikian, pihaknya menjelaskan bahwa masih banyak tindakan parkir liar di ruas sepanjang Pantai Mardika, meski sudah dipasang rambu larangan parkir oleh BPTD Kelas II Maluku.

“Faktanya, kendaraan masih tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,”ungkapnya.

Menjawab kondisi terbatasnya kapasitas parkir di area Pasar Mardika, Pemkot Ambon memberikan alternatif berupa parkir khusus (parkir apung) di Kawasan jalan Pantai Mardika. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung kendaraan yang tidak lagi tertampung di area parkir dalam pasar.

Baca Juga  Festival Imlek 2577 di Ambon Dorong Ekonomi Kreatif dan Perkuat Toleransi Antarumat

Suitella menegaskan, upaya penertiban akan terus dilakukan.

“Sampai sekarang, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di ruas Jalan Pantai Mardika,sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah,”kata Suitella.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen Pemkot untuk menjaga ketertiban arus lalu lintas.

“Namun kami tegaskan lagi hingga saat ini kewenangan pengelolaan parkir area pasar mardika merupakan kewenangan Pemprov Maluku. Hal ini disampaikan supaya tidak ada opini yang di bangun soal ini. Sebab kami berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten, sesuai kewenangan,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Polresta Ambon Gelar Farewell Parade Sambut Kapolresta Baru

Kota Ambon

WALIKOTA DIDAPUK SEBAGAI KEYNOTE SPEAKER SEMNAS FATEK UNPATTI

Kota Ambon

Kadishub Ambon Bantah Isu Pertemuan dengan Ketua Komisi III DPRD dan Aviv Mandiri

DPRD Kota Ambon

Far – Far :  Komitmen Kawal Isu Lingkungan dan Dorong Investasi

Kota Ambon

Resmi Dilantik Presiden, Bodewin – Ely Ikut Retret di Akmil Magelang

Headline

Wali Kota Ambon  Tinjau Lokasi Longsor di Batu Merah dan Batu Koneng

Kota Ambon

Strategi Pemkot Ambon Kendalikan Inflasi dan Tindak Pungli ASN

Kota Ambon

Matahelemual :  Pj KPN Soya Hanya Memfasilitasi Proses Pemilihan Raja