Home / Kota Ambon

Rabu, 10 Desember 2025 - 22:01 WIB

Dishub Ambon: Parkir Pasar Mardika Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku

AMBON, PT- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon lewat Dinas Perhubungan menegaskan bahwa ruas Jalan Pantai Mardika bukan merupakan area parkir resmi yang berada di bawah kewenangan Pemkot.

Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam keterangannya di ruang Rapat Comand Centre, Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/25).

Suitella menjelaskan bahwa dasar pengaturan parkir mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di tepi Jalan Umum Tahun 2025.

“Dalam SK tersebut terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk didalamnya,” tegasnya.

Baca Juga  Bulog Salurkan Beras dan Minyak Goreng, Walikota Ambon Minta Pengawasan Ketat

Ia menambahkan,  pengelolaan parkir pada area Pasar Mardika menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku, bukan Pemerintah Kota Ambon sejak september 2024.

Meski demikian, pihaknya menjelaskan bahwa masih banyak tindakan parkir liar di ruas sepanjang Pantai Mardika, meski sudah dipasang rambu larangan parkir oleh BPTD Kelas II Maluku.

“Faktanya, kendaraan masih tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,”ungkapnya.

Menjawab kondisi terbatasnya kapasitas parkir di area Pasar Mardika, Pemkot Ambon memberikan alternatif berupa parkir khusus (parkir apung) di Kawasan jalan Pantai Mardika. Fasilitas ini disiapkan untuk menampung kendaraan yang tidak lagi tertampung di area parkir dalam pasar.

Baca Juga  PT Angkasa Pura Indonesia Bandar Udara Pattimura Ambon Terima Penghargaan Bandar Udara Sehat 2024

Suitella menegaskan, upaya penertiban akan terus dilakukan.

“Sampai sekarang, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di ruas Jalan Pantai Mardika,sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah,”kata Suitella.

Ia menutup dengan menegaskan komitmen Pemkot untuk menjaga ketertiban arus lalu lintas.

“Namun kami tegaskan lagi hingga saat ini kewenangan pengelolaan parkir area pasar mardika merupakan kewenangan Pemprov Maluku. Hal ini disampaikan supaya tidak ada opini yang di bangun soal ini. Sebab kami berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan yang konsisten, sesuai kewenangan,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Terima Kunker dan Silaturahmi Danlantamal IX Ambon

Kota Ambon

Wali Kota Apresiasi Pelaksanaan LGJI 2025

Kota Ambon

Bangun Ekosistem Digital Sehat, Diskominfo Gelar Sosialisasi Literasi Digital di SMPN 6

Economy

Pemkot Ambon Lanjutkan Safari Natal 2025 di Desa Kilang, Leitimur Selatan

Economy

Tren Deflasi Berakhir, InflasiMaluku Terkendali

Kota Ambon

Peningkatan Kualitas Guru dan Kesehatan Siswa di SDN 90 Ambon, Kepsek :  Deep Learning, Pemeriksaan Kesehatan, dan Program Makan Bergizi Gratis

Kota Ambon

JAKSA MASUK SEKOLAH, AJAK PELAJAR SMK KESEHATAN NUSANIWE AMBON UNTUK CEGAH AKSI BULLYING DAN CEGAH PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Kota Ambon

Wali Kota Ambon Dorong Pembangunan Klinik Mata Modern Berkonsep Green Building