Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 28 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Sesalkan Penyerobotan Lahan Galian C,  Ini Tanggapan Lelepary

Ambon, PT – Sesalkan Penyerobotan Galian C  di dusun Dati Wailette yang dilakukan oleh Gerson Tuhuleruw secara sepihak,  Wakil Saniri  Negeri Hative Besar, Heppy Lelapary angkat bicara.

Kepada media ini, Lelepary mengakui, penguasaan tersebut dilakukan dengan alasan kepemilikan berdasarkan “rehester data 1814”, padahal secara hukum lahan itu merupakan milik sah Pemerintah Negeri Hative Besar.

Lelapary menjelaskan,  objek lahan galian C tersebut telah tiga kali dimenangkan oleh Pemerintah Negeri Hative Besar dalam proses hukum, termasuk hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Kasus ini pernah berperkara dengan keluarga Maurisi dan juga Yosep Tuhuleruw, dan semuanya dimenangkan oleh negeri,” jelas Lelapary, Senin (27/10/2025).

Namun demikian, keluarga Tuhuleruw disebut kembali melakukan tindakan sepihak dengan menguasai lahan tersebut. Lelapary menilai langkah ini dipicu oleh nasihat hukum dari pengacara Yehezkiel Haurissa, yang diduga memberi pertimbangan hukum keliru hingga memicu tindakan penyerobotan.

Baca Juga  KAJATI MALUKU TERIMA KUNJUNGAN WALIKOTA AMBON, JALIN KERJASAMA DAN SILATURAHMI

“Kami menyesalkan sikap Saudara Yehezkiel Haurissa. Sebagai seorang pengacara, seharusnya ia memberikan edukasi hukum yang baik, bukan justru memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk melakukan tindakan melawan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, penyerobotan lahan tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Pemerintah Negeri Hative Besar. Pasalnya, material galian C di wilayah itu merupakan sumber penting bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, termasuk pembangunan gereja dan pastori negeri yang saat ini sedang berjalan.

Pemerintah Negeri Hative Besar sendiri telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pulau Ambon dan Pulau Lease, sambil menunggu tindak lanjut penyelidikan terhadap tindakan penguasaan sepihak tersebut.

Baca Juga  BERTAMBAH 1 TERSANGKA KASUS KORUPSI TALUD PENGENDALIAN BANJIR DI KABUPATEN BURU, JAKSA RESMI TAHAN TERSANGKA

Lelepary juga mengingatkan bahwa pada tahun 2020, Gerson Tuhuleruw telah membuat pernyataan tertulis di hadapan pemerintah negeri, menyatakan tidak akan lagi melakukan tindakan melawan hukum terkait lahan galian C. Namun, komitmen tersebut kini kembali dilanggar.

“Kami juga memiliki rekaman percakapan yang memperkuat dugaan bahwa Saudara Yehezkiel Haurissa memberikan masukan hukum kepada pihak Tuhuleruw untuk mengklaim lahan itu. Ini sangat disayangkan, karena dapat memicu konflik dan mengganggu keamanan serta ketertiban di wilayah Hative Besar,” tutupnya. (PT)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

PERAYAAN 25 TAHUN HUT IAD, KAJATI MALUKU MENGAPRESIASI KESETIAAN IAD DALAM MENDUKUNG EKSISTENSI DAN INTEGRITAS KORPS ADHYAKSA

Hukum dan Kriminal

JAKSA BENTUK AGEN PERUBAHAN UNTUK CEGAH BULLYING DAN PENYALAHGUNAAN MEDSOS

Hukum dan Kriminal

Upayakan Perlindungan Masyarakat: Bea Cukai Maluku Gagalkan Peredaran 64.000 Batang Rokok Ilegal di Ambon

Hukum dan Kriminal

Kejati Maluku Laksanakan Pelatihan Peningkatan SDM Tim Manajemen Media

Hukum dan Kriminal

KAJATI MALUKU SERAHKAN HEWAN QURBAN KEPADA YAYASAN MASJID AL-FATAH AMBON

Hukum dan Kriminal

JELANG HAKORDIA, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU GELAR KAMPANYE ANTI KORUPSI BERSAMA PARA KEPALA SEKOLAH SE-MALUKU.

Hukum dan Kriminal

14 Warga Binaan Lapas Perempuan Ambon Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025

Hukum dan Kriminal

KASUS BRI UNIT BATU MERAH, KEJAKSAAN TINGGI MALUKU TINGKATKAN STATUS DARI PENYELIDIKAN KE PENYIDIKAN