Home / Kota Ambon

Senin, 21 September 2026 - 15:22 WIB

Toisuta : Diberi Waktu 14 Hari, Negeri Hatiwe Berpeluang Segera Miliki Raja Definitif

oplus_0

oplus_0

AMBON, PUSAT TIMUR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memastikan penanganan persoalan pemerintahan negeri menjadi salah satu agenda yang terus didorong melalui asesmen lapangan atau on the spot.

Langkah ini dilakukan untuk mendengarkan aspirasi masyarakat, pemerintah negeri, dan Saniri Negeri dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang terjadi.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Ambon, Hendri Toisuta, menyampaikan hal tersebut saat melakukan asesmen bersama pejabat Negeri Hatiwe Besar dan Saniri Negeri, Senin (21/9/2026).

Hendri menjelaskan, hasil asesmen menunjukkan bahwa persoalan di Negeri Hatiwe pada prinsipnya telah memiliki dasar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, mekanisme penetapan kepala pemerintahan negeri atau raja telah diatur dalam Pasal 4, khususnya angka 2, yang mengatur sistem pergantian berdasarkan urutan sejarah pemerintahan mata rumah parentah.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Tegaskan Larangan Angkot Berhenti dalam Radius 100 Meter dari Terminal untuk Kurangi Kemacetan

“Dalam Pasal 4 angka 2 itu menyebutkan mekanisme bergantian atau bergilir ditetapkan berdasarkan urutan sejarah masa pemerintahan ketiga mata rumah parentah,” ujar Hendri.

Hendri menerangkan, berdasarkan urutan sejarah pemerintahan yang telah ditetapkan, mata rumah Mandalisa menjadi urutan pertama, disusul mata rumah pemerintahan Sinal, kemudian mata rumah Tole.

Dengan demikian, mata rumah Mandalisa dinilai memiliki hak untuk mendapatkan giliran pertama dalam pemerintahan negeri sesuai ketentuan yang berlaku.

“Urutan pemerintahan dimulai dengan yang pertama mata rumah Mandalisa, kemudian yang kedua mata rumah pemerintahan Sinal, dan ketika mata rumah Tole,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses selanjutnya tinggal menunggu Saniri Negeri menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kota Ambon terkait hasil dan dasar penetapan tersebut.

Setelah surat diterima, Pemkot Ambon akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme administrasi dan peraturan yang berlaku.

Baca Juga  MASKAPAI PELITA AIR SIAP BEROPERASI DI BANDARA PATTIMURA

Hendri berharap,  proses penyelesaian persoalan pemerintahan Negeri Hatiwe Besar dapat segera dituntaskan sehingga negeri tersebut bisa memiliki raja yang baru.

Ia menyebutkan, apabila dalam jangka waktu 14 hari pihak yang diberikan tanggung jawab tidak mampu menindaklanjuti proses tersebut, Pemkot Ambon melalui tim percepatan akan memberikan pertimbangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan.

“Kalau misalnya bisa dieksekusi langsung, kita akan eksekusi karena memang seluruh tata administrasi sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.

Hendri menegaskan, Pemkot Ambon tetap berkomitmen menyelesaikan persoalan pemerintahan negeri melalui prosedur yang sah, dengan mempertimbangkan ketentuan adat, administrasi pemerintahan, serta hasil asesmen lapangan.

Dengan langkah tersebut, Pemkot Ambon berharap proses penetapan raja Negeri Hatiwe dapat segera memperoleh kepastian dan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. (PT)

Share :

Baca Juga

Kota Ambon

Wali Kota: Pendampingan KPK Jadi Kunci Wujudkan Pemerintahan yang Bersih

Kota Ambon

Tim Pentas Seni Budaya Kota Ambon Siap Guncang Medan di Indonesia International Art Festival 2026

Kota Ambon

Pemkot Ambon Resmi Terima Mall Pelayanan Publik dari Ambon Plaza, Tingkatkan Layanan Terpadu

Kota Ambon

Pemkot Dorong Penataan Ruang Berkelanjutan, KLHS dan Revisi RTRW Jadi Fondasi Pembangunan Kota Modern

Economy

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Kota Ambon

DP3AMD Kota Ambon dan TP PKK Gelar FAKOTA Berbagi “Piring Emas”, Edukasi Gizi Seimbang untuk Anak

DPRD Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Sesuai Mekanisme, Penyesuaian TPP ASN Bergantung Kondisi Fiskal Daerah

Kota Ambon

Wali Kota Ambon: Sinergi Pemuda Katolik dan Pemerintah Jadi Kunci Mewujudkan Ambon Manise