Ambon, PT- Wali Kota Ambon, Bodewin Melkias Wattimena, menegaskan pentingnya penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon sebagai fondasi utama pembangunan kota yang lebih modern, tertata, berkelanjutan, dan layak huni di masa depan.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat membuka Konsultasi Publik Kedua KLHS Revisi RTRW Kota Ambon Tahun 2011–2031, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri unsur DPRD Kota Ambon, OPD, camat, lurah, kepala desa, perwakilan balai kementerian, akademisi, serta tim penyusun dokumen KLHS dan RTRW.
Dalam sambutannya, Wali Kota Am mengapresiasi Dinas PUPR Kota Ambon bersama tim penyusun yang telah menyelesaikan tahapan penting penyusunan dokumen strategis tersebut.
“Dokumen ini sangat penting karena akan menjadi pedoman arah pembangunan Kota Ambon ke depan. Konsultasi publik kedua ini merupakan kesempatan untuk menyempurnakan seluruh substansi sehingga menghasilkan tata ruang yang benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan kota,” ujarnya.
Bodewin mengakui bahwa perkembangan Kota Ambon selama ini belum sepenuhnya ditopang oleh penataan ruang yang optimal. Akibatnya, berbagai fungsi kawasan bercampur tanpa perencanaan yang baik sehingga memunculkan persoalan lingkungan, kemacetan, hingga pengelolaan sampah.
Menurutnya, pusat Kota Ambon kini sudah sangat padat sehingga ruang pembangunan baru semakin terbatas. Karena itu, pemerintah mulai mengarahkan pengembangan kawasan baru di luar pusat kota agar pertumbuhan wilayah lebih merata.
“Pembangunan harus dirancang sejak awal agar kawasan baru berkembang secara teratur dan tidak mengulangi persoalan yang sama seperti yang terjadi di pusat kota saat ini,” katanya.
Ia juga menyoroti masih banyaknya permukiman yang berdiri di bantaran sungai, termasuk di kawasan Batu Merah, yang dinilai meningkatkan risiko banjir serta menurunkan kualitas lingkungan.
Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan KLHS harus memastikan seluruh kebijakan pembangunan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, tata ruang yang baik bukan hanya mengatur lokasi pembangunan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses pendidikan, kesehatan, ruang terbuka hijau, kawasan publik, hingga lingkungan yang bersih dan nyaman.
“Tujuan akhirnya adalah menjadikan Ambon sebagai kota yang layak huni, ramah terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, sekaligus tetap menjaga keseimbangan lingkungan,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Bodewin juga menekankan pentingnya penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setelah revisi RTRW diselesaikan.
Menurutnya, keberadaan RDTR akan memberikan kepastian hukum bagi investor sehingga proses investasi di Kota Ambon dapat berjalan lebih cepat tanpa terkendala persoalan pemanfaatan ruang.
“Kepastian tata ruang akan membuka peluang investasi yang lebih besar sehingga pembangunan ekonomi Kota Ambon bisa semakin berkembang,” ungkapnya.
Wali Kota turut memaparkan visinya membangun Ambon sebagai kota modern dalam jangka panjang. Salah satu rencana yang tengah disiapkan adalah pengembangan kawasan modern seluas sekitar tujuh hektare di kawasan Terminal Transit Mardika.
Kawasan tersebut dirancang menjadi pusat pemerintahan, pusat bisnis, hotel, apartemen, rumah susun ASN, serta memanfaatkan energi terbarukan dan sistem pengelolaan limbah modern.
Ia bahkan mengungkapkan gagasan jangka panjang pengembangan kawasan reklamasi yang diperkirakan dapat menghasilkan sekitar 300 hektare lahan baru sebagai ruang pembangunan masa depan.
“Mungkin hari ini terdengar seperti mimpi, tetapi kalau mulai direncanakan dari sekarang, Ambon 20 sampai 50 tahun ke depan bisa menjadi kota modern dengan gedung-gedung tinggi, pusat bisnis baru, sekaligus tetap menjaga lingkungan hidup,” katanya.
Sementara itu, dalam laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan bahwa penyusunan revisi RTRW dan KLHS Kota Ambon telah melalui berbagai tahapan dan kini memasuki fase akhir melalui Konsultasi Publik Kedua.
Setelah seluruh masukan masyarakat dihimpun, dokumen akan menjalani proses validasi di Pemerintah Provinsi Maluku sebelum diajukan untuk memperoleh Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN.
Tim penyusun menargetkan penyelesaian dokumen KLHS dan Revisi RTRW Kota Ambon pada akhir Agustus 2026.
Panitia berharap seluruh peserta memberikan masukan konstruktif terhadap berbagai isu lingkungan maupun pembangunan agar dokumen yang dihasilkan mampu menjadi pedoman pembangunan Kota Ambon yang berkelanjutan, berdaya saing, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (PT)








